Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar gara-gara Iklan Kripto di Instagram

Kompas.com - 04/10/2022, 08:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Selebritas Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dollar AS atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (Security and Exchange Commision/SEC) Amerika Serikat. Ia menyetujui untuk membayar denda tersebut.

Musababnya, Kim Kardashian dinilai mempromosikan token kripto EthereumMax (EMAX) secara ilegal di akun Instagram pribadinya dengan handle @kimkardashian pada Juni 2021.

Ilegal yang dimaksud di sini adalah Kim tidak secara gamblang menyatakan bahwa unggahan EthereumMax di Instagramnya itu adalah sebuah iklan. SEC menganggap hal tersebut melanggar Undang-Undang Sekuritas Federal.

Ketika itu, Kim membuat Instagram Stories berisi iklan yang berbunyi, "Apakah kalian menyukai kripto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"

"Beberapa menit yang lalu, EthereumMax melakukan burning 400 triliun token, 50 persen dari dompet admin mereka memberikan kembali token ke seluruh komunitas E-Max".

Baca juga: Pelaku Penipuan Kripto Terancam Hukuman 40.000 Tahun Penjara

Kemudian, Kim pun mendorong pengikutnya (followers) untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max".

Di dalam unggahannya, Kim Kardashian terpantau turut membubuhkan tanda pagar alias hashtag "ad" (#ad) yang mengindikasikan bahwa Instagram Stories terkait EthereumMax itu adalah sebuah iklan.

Kim dilaporkan dibayar 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,8 miliar untuk iklan EthereumMax ini. 

Setelah diiklankan oleh Kim Kardashian dan sejumlah selebritas papan atas AS lainnya, harga token kripto EthereumMax melonjak hingga 632 persen.

Iklan kripto harus diungkap secara jelas

Sebenarnya, pemengaruh (influencer) tidak dilarang untuk mengiklankan aset digital, termasuk token EthereumMax ini.

Yang menjadi masalah adalah soal pengungkapan informasi bahwa unggahan influencer tersebut adalah sebuah iklan.

Nah, menurut SEC, hashtag #ad yang dibubuhkan Kim Kardashian dinilai tidak cukup kuat untuk dianggap sebagai sebuah pengungkapan yang jelas.

Baca juga: Perusahaan Kripto Salah Transfer Rp 100 Miliar, Baru Sadar Setelah 7 Bulan

Pedoman federal tentang pemasaran oleh influencer, merekomendasikan influencer menaruh keterangan iklan yang lebih agresif dan mudah dibaca untuk setiap iklan di Instagram Stories.

Misalnya, influencer perlu meletakkan keterangan bahwa unggahan tersebut adalah iklan di bagian atas gambar. Influencer juga perlu memastikan bahwa followers-nya memiliki cukup waktu untuk membaca keterangan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pers, direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal mengatakan pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Sekuritas Federal.

Halaman:
Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com