Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar gara-gara Iklan Kripto di Instagram

Kompas.com - 04/10/2022, 08:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

"Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan keamanan aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut," kata Grewal.

"Investor berhak mengetahui apakah publisitas sekuritas tidak bias, dan Kim Kardashian gagal mengungkapkan informasi ini," lanjut dia.

Itulah yang membuat Kim akhirnya didenda hingga 1,26 juta (Rp 19,2 miliar) atau lima kali lipat dari honor yang ia terima untuk mempromosikan EthereumMax.

Denda itu terdiri dari honor yang diterima Kim untuk mengiklankan EthereumMax snilai 260.000 dollar AS serta penalti senilai 1 juta dollar AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (4/10/2022).

EthereumMax atau EMAX, adalah token kripto yang dibangun tahun lalu di jaringan Ethereum oleh pengembang anonim, sebagaimana dihimpun dari Fortune.

Baca juga: Proyek Game NFT Mandek Akibat Pasar Kripto Anjlok

Dokumen kertas putih (whitepaper) token EMAS ini mengeklaim bahwa visi besar untuk membangun “ekosistem yang kuat dan terukur yang sepenuhnya memaksimalkan kekuatan decentralized finance (DeFi)".

Pantauan KompasTekno di situs CoinMarketCap pada Selasa pagi, token EthereumMax diperdagangkan di level 0,000000006688 atau setara Rp 0.0001021 per token.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com