Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Drone China Dua Kali Masuk Blacklist AS, Apa Salah DJI Sekarang?

Kompas.com - 11/10/2022, 11:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sumber Al Jazeera

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Pertahanan resmi memasukkan nama produsen drone asal China, DJI Technology, ke dalam daftar hitam (blacklist) investasi pada 5 Oktober 2022.

Sebelumnya, DJI sudah lebih dulu dimasukkan ke dalam daftar hitam "Entity List" AS pada 2020. Kedua daftar hitam ini memiliki dampak yang berbeda untuk bisnis DJI secara khusus di AS.

Dalam keterangan resminya, Departemen Pertahanan AS menuduh DJI memiliki hubungan dengan militer China, yaitu Tentara Pembebasan Rakyat (People’s Liberation Army/PLA).

Oleh karena itu, DJI bersama dengan tujuh perusahaan China lainnya resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam investasi pada Oktober ini.

Karena masuk daftar hitam investasi AS, DJI tidak bisa lagi menerima pendanaan dari investor asal AS. Pun, para investor di AS harus melepas (divestasi) saham di DJI dan tujuh perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar hitam tersebut.

Baca juga: Seperti Huawei, Produsen Drone DJI Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

Komentar DJI

Terkait masalah ini, DJI menentang perusahaannya dimasukkan ke dalam blacklist investasi AS. Juru bicara DJI Adam Lisberg mengatakan DJI adalah perusahaan yang berdiri sendiri.

"DJI bukan perusahaan militer di China, Amerika Serikat atau di mana pun. Sehingga DJI tidak termasuk dalam kategori yang ditetapkan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar," kata Lisberg, sebagaimana dikutip KompasTekno dari AlJazeera, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, DJI juga menegaskan perusahannya menjadi satu-satunya pembuat drone yang mencegah produknya digunakan untuk kegiatan militer.

"DJI tidak pernah merancang atau memproduksi peralatan kelas militer, dan tidak pernah memasarkan atau menjual produknya untuk keperluan militer di negara mana pun," kata DJI.

DJI mengaku bakal secara resmi menentang keputusan Departemen Pertahanan AS untuk memasukkan nama DJI ke blacklist investasi.

Baca juga: Daftar Perusahaan Teknologi Asal China yang Didepak Donald Trump

DJI masuk blacklist Enity List - 2020

DJI Osmo Action 3DJI DJI Osmo Action 3
Dua tahun lalu, tepatnya pada Desember 2020, DJI dimasukkan ke dalam daftar hitam Entity List. Musababnya adalah karena DJI dituduh melakukan pelanggaran HAM berskala besar.

Tuduhan pelanggaran HAM tersebut agaknya merujuk pada keterlibatan DJI, yang diketahui merupakan penyedia bagi puluhan drone yang disebarkan di kamp pertahanan di wilayah Xianjing, China.

Semua perusahaan yang masuk dalam daftar Entity List, termasuk DJI, dilarang membeli komponen dalam bentuk apapun dari perusahaan AS tanpa persetujuan pemerintah AS.

Kebijakan ini tentu akan membuat DJI kesulitan untuk mendapatkan pasokan komponen yang digunakan untuk mengembangkan drone miliknya. Selain itu, distributor DJI di AS juga akan kesulitan mendapat pasokan stok barang.

DJI ternyata memang memiliki cerita pelarangan yang panjang dengan pemerintah AS. Sebelum masuk Entity List (2020) dan blacklist investasi (2022), DJI sudah sejak lama dilarang digunakan di kalangan militer AS.

US Army telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan penggunaan drone DJI secepatnya di kalangan militer AS sejak 2017 silam. Dalam surat memo yang beredar kala itu, pelarangan drone bikinan DJI itu dilakukan karena faktor keamanan.

"Berkaitan dengan meningkatkan kesadaran akan kerentanan siber dengan produk DJI, diperintahkan bahwa US Army menghentikan semua penggunaan produk DJI," tulis surat memo US Army seperti dilansir Ubergizmo.

Baca juga: Kaspersky Masuk Daftar Hitam AS, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com