KOMPAS.com - Sebelum membeli produk kosmetik, masyarakat perlu memeriksa dulu status izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanannya. Pasalnya, banyak beredar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Untuk diketahui, BPOM sendiri merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran berbagai jenis obat dan makanan, seperti kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan sebagainya.
Baca juga: Cara Lapor dan Pantau Banjir Jakarta Online via Aplikasi JAKI dengan Mudah
Pada pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM menemukan sebanyak 16 produk kosmetik dengan kandungan bahan karsinogenik (pemicu kanker), yang berbahaya bagi tubuh.
Untuk rincian 16 produk kosmetik tersebut, bisa dilihat lebih lengkap lewat tautan ini. Dari temuan itu, BPOM menindak lanjuti dengan mencabut izin edarnya, menarik produk dari peredaran, serta memusnahkan produk yang tak memiliki izin edar.
Dengan keberadaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini, dikutip dari laman resmi BPOM, masyarakat disarankan untuk senantiasa melakukan cek izin edar sebelum membelinya. Lantas, bagaimana cara cek BPOM kosmetik?
Untuk cek BPOM kosmetik, caranya bisa dilakukan secara online lewat handphone (HP) dengan mengakses website “cekbpom.pom.go.id”. Penjelasan yang lebih lengkap soal cara cek BPOM kosmetik dapat dilihat di bawah ini.
Baca juga: BPNT atau Bansos Sembako Cair Oktober Ini, Begini 2 Cara Cek Penerimanya
Bila tidak muncul informasi itu maka kemungkinan besar nomor registrasi BPOM yang tertera di kemasan produk kosmetik tersebut adalah palsu. Di website ini, masyarakat juga bisa cek status izin edar yang telah dicabut pada produk kosmetik, begini caranya.
Baca juga: 4 Website dan Aplikasi buat Pantau Banjir Jakarta secara Online
Demikianlah penjelasan seputar cara cek BPOM kosmetik secara online lewat HP dengan mengakses website “cekbpom.pom.go.id”, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.