KOMPAS.com - Pelanggan kartu prabayar dari semua operator seluler, tak terkecuali XL, wajib melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) miliknya pribadi.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya. Seandainya tak registrasi kartu XL maka pelanggan tidak akan bisa mengakses layanan SMS, telepon, dan internet.
Baca juga: 2 Cara Cek Nomor XL via Aplikasi MyXL dan Kode UMB dengan Mudah
Registrasi kartu XL sendiri dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip) dan via website “xl.co.id”. Penjelasan soal cara registrasi kartu XL yang lebih lengkap bisa dibaca di artikel ini “2 Cara Registrasi Kartu XL”.
Baik registrasi yang dilakukan melalui SMS maupun website, pelanggan akan diminta untuk memasukkan data NIK. Dalam hal registrasi kartu XL, pelanggan harus menggunakan data NIK atas nama pribadi, bukan milik orang lain seperti keluarga, orang tua, dan sebagainya.
Setelah melakukan registrasi, pelanggan bisa memastikan apakah NIK yang digunakan di kartu XL sudah sesuai (atas nama sendiri) atau belum. Untuk mengetahui kartu XL terdaftar atas nama siapa, caranya dapat dengan menghubungi kode UMB di nomor ini 123*4444#.
Seandainya dari hasil pemeriksaan diketahui NIK yang terdaftar ternyata bukan milik pribadi, lalu apa yang harus dilakukan? Untuk mengatasi masalah ini, pelanggan sejatinya bisa menghapus atau membatalkan (unreg) data NIK yang digunakan registrasi kartu XL.
Lantas, bagaimana cara menghapus NIK yang sudah terdaftar di kartu XL? Dikutip dari keterangan MyXL Care (layanan aduan dan bantuan pelanggan XL), unreg kartu XL dapat dilakukan melalui SMS ke nomor “4444”.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara menghapus NIK yang terdaftar di kartu XL tapi bukan milik pribadi.
Supaya bisa mengakses kembali, pelanggan perlu registrasi ulang kartu XL dengan data NIK dan KK yang sesuai dengan miliknya. Untuk registrasi ulang, caranya ketik SMS dengan format “ULANG#NIK#nomorKK”.
Misalnya, “ULANG#1234567#89101112”. Kemudian, silakan kirim pesan SMS dengan format tersebut ke 4444. Cukup mudah bukan unreg kartu XL untuk menghapus data NIK yang tidak sesuai dengan milik pribadi?
Baca juga: 3 Cara Daftar Paket Internet XL via Aplikasi MyXL, Kode UMB, dan Tokopedia
Selain lewat SMS, unreg kartu XL juga dapat dilakukan di XL Center dengan bawa e-KTP dan KK asli. Demikianlah penjelasan seputar cara menghapus NIK yang terdaftar di kartu XL tapi tidak sesuai dengan milik pribadi, melalui SMS ke nomor 4444, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.