Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online

Kompas.com - 20/10/2022, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri. Setelah memahami skor BI Checking di atas, lantas bagaimana cara cek BI Checking? Untuk cek BI Checking, caranya kini bisa online.

Cara cek BI Checking online dapat dilakukan melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Penjelasan yang lebih lengkap soal cara cek BI Checking online bisa dilihat di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Kosmetik yang Aman dan Terdaftar BPOM secara Online via “cekpom.pom.go.id”

Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK

Penting diketahui, sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI, melainkan beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Jadi, debitur yang ingin cek BI Checking kini bisa melakukannya melalui layanan SLIK dari OJK. Fungsi SLIK OJK sama seperti BI Checking, yakni untuk melihat informasi riwayat kredit debitur dan skor performa pembayarannya.

Lewat SLIK OJK, pihak bank atau lembaga keuangan lain yang terdaftar sebagai Biro Informasi Kredit, juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit dalam IDEB (Informasi Debitur).

Layanan SLIK OJK sendiri dapat diakses melalui website “konsumen.ojk.go.id”. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking melalui SLIK OJK secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:

1. Mempersiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses website “konsumen.ojk.go.id”, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha Foto/scan akta pendirian badan usaha
  • Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

2. Mengisi formulir permohonan IDEB

Setelah dokumen tersebut telah lengkap, silakan kunjungi laman buat cek SLIK OJK ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB.

Pada laman tersebut, debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya. Selanjutnya, debitur memilih jadwal antrean layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data

Setelah mengisi formulir antrean tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya. Pastikan data diri telah terisi dengan benar. Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB. Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com