Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Google ke Vendor HP Android Berbuah Denda Rp 2,5 Triliun

Kompas.com - 22/10/2022, 08:01 WIB

KOMPAS.com - Google lagi-lagi dijatuhi denda. Kali ini, Google didenda setara 161,9 juta dollar AS atau Rp 2,5 triliun oleh Komisi Persaingan India. Musababnya, Google diduga menggunakan sistem operasi bikinannya, Android, untuk meredam persaingan.

Google disebut memberlakukan persyaratan penggunaan Android yang dinilai membatasi dan tidak adil bagi produsen vendor di India. Caranya, Google mengharuskan produsen vendor ponsel menginstal aplikasi Google secara bawaan dalam ponsel.

Komisi Persaingan India juga menyatakan bahwa Google menggunakan "posisi dominannya" untuk menekan pesaing dalam pencarian, toko aplikasi, browser web, dan layanan video.

Baca juga: KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Secara historis, Google mengharuskan ponsel dengan Play Store terpasang serta menyertakan aplikasi seperti Chrome dan YouTube. Tak hanya itu, aplikasi Google macam browser Chrome dan YouTube juga seringkali ditempatkan di posisi yang menonjol, seperti di layar beranda (home screen).

Produsen ponsel sebenarnya bisa menggunakan Android Open Source Project (AOSP), proyek sumber terbuka di mana produsen bisa mengembangkan, memodifikasi, bahkan mendistribusikan versinya sendiri Android.

Namun, masalahnya, bila menggunakan Android versi AOSP, produsen vendor tidak bisa menyertakan toko aplikasi Google Play Store di ponselnya.

Ini sama saja seperti Google membuat produsen vendor di India memakai Android versi asli dengan persyaratan bahwa mereka harus menyertakan aplikasi Google di ponsel.

Selain itu, Google juga disebut mencegah perusahaan pengembang software untuk membuat aplikasi yang tidak bergantung pada layanan Google.

Terkait hal ini, Komisi Persaingan India menilai Google telah menyalahi regulasi persaingan usaha sehingga dijatuhi denda setara Rp 2,5 triliun.

Baca juga: Brasil Tak Percaya Alasan Apple Jual iPhone Tanpa Charger, Denda Rp 290 Miliar Menanti

Regulator India juga mengeluarkan perintah CDO atau Cease and Desist Order. Perintah ini membuat Google harus menarik kembali ketentuan aplikasi Google bawaan (pre-installed) sebagai persyaratan penggunaan Android pada vendor ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Engadget
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com