Sanksi denda yang diterima Google akibat menyalahi persaingan usaha seperti ini, bukanlah yang pertama, melainkan sudah berkali-kali.
Pada Juni 2021, Google dijatuhi denda 220 juta euro atau setara Rp 3,8 triliun oleh pengawas persaingan usaha di Perancis (French Competition Authority, FCA). Sanksi denda itu dijatuhkan karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.
Pada 2019 lalu, Google juga sempat didenda sebesar 1,49 miliar euro karena memblokir pengiklan pencarian online.
Sedangkan pada 2018, Google juga menerima rekor sanksi denda sebesar 4,34 miliar euro, karena menggunakan sistem operasi Android untuk memblokir pesaingnya.
Sebelumnya, pada 2017, Google dijatuhi denda 2,42 miliar euro karena menghalangi persaingan usaha dengan rivalnya yang bergerak di situs perbandingan harga belanja.
Baca juga: Wanita Ini Dihukum 6 Bulan Penjara karena Pakai Windows Bajakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.