Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga yang Kesulitan Pasang STB ke TV, Tanya Penjual hingga Panggil Teknisi

Kompas.com - 03/11/2022, 16:01 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Antena yang dipakai juga masih bisa menangkap sinyal siaran TV digital dengan baik meski dalam ketinggian yang lebih rendah.

"Sekarang malah lebih enak, gambarnya tidak jelek seperti dulu. Masih bisa pake antene lama asal masuk STB. Sekarang tidak usah terlalu tinggi (antena) juga sudah keluar gambar bagus," kata Hani.

Menurut Kominfo, siaran TV digital menawarkan kualitas gambar yang lebih jernih dan lebih bersih. Selain itu, program siaran yang tersedia juga lebih banyak dibanding siaran TV analog.

"Hal tersebut dimungkinkan karena pemanfaatan kanal frekuensi yang lebih efisien melalui infrastruktur multipleksing, penyelenggaraan penyiaran menjadi lebih efisien dan konten siaran yang lebih beragam," dikutip KompasTekno dari situs resmi Kementerian Kominfo.

Sama seperti siaran TV analog, siaran TV digital juga bisa didapatkan atau ditonton secara gratis oleh masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tetap dapat menonton tayangan TV seperti sebelum beralih ke TV digital tanpa biaya khusus.

Sebab, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA). Yang membedakan adalah kualitas gambar siaran digital yang lebih jernih serta jumlah channel yang lebih banyak.

Baca juga: Sudah Pasang Set Top Box Tapi Tidak Ada Sinyal Siaran TV Digital, Apa Sebabnya?

Cara mendapat STB gratis

Kominfo bersama penyelenggara multipleksing atau TV swasta menyediakan unit STB gratis bagi rumah tangga miskin (RTM).

Bagi RTM yang belum menerima bantuan STB gratis karena kendala di lapangan hingga 2 November, mereka bisa mengajukan STB gratis secara mandiri.

Caranya dengan menghubungi call center 159 atau melalui nomor Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah termasuk RTM atau tidak melalui situs bantuan STB Kominfo. Berikut caranya:

  • Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/, Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik “Pencarian”
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka masyarakayt dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Bila mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca juga: Cek di Sini Apakah Anda Bisa Dapat STB Gratis

Daftar nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Jabodetabek

  • DKI Jakarta - 082123816097
  • Kota Depok - 082123816099
  • Kota/Kabupaten Bekasi - 082123816095
  • Kota/Kabupaten Tangerang - 082123816096
  • Kota Tangerang Selatan - 082123816098
  • Kota/Kabupaten Bogor - 081212820047
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com