Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Channel TV Analog yang "Bandel" Menghilang Setelah Diancam Mahfud MD

Kompas.com - 04/11/2022, 09:34 WIB

KOMPAS.com - Migrasi siaran televisi (TV) digital ke televisi analog (analog switch of/ASO) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilakukan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Pada hari pertama suntik mati siaran televisi analog di Jabodetabek, Kamis (3/11/2022), dilaporkan ada tujuh stasiun televisi yang bandel karena masih "on" alias melakukan siaran analog.

Tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).

Pantauan KompasTekno pada Jumat (4/11/2022) pagi, ketujuh channel TV analog yang bandel itu sudah hilang setelah "diancam" oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: 6 Lokasi Pembagian STB TV Digital Gratis, Terakhir Hari Ini

"Siaran TV udah ngilang semua. Kasihan yang suka nonton TV jadi sepi," kata Fitri, seorang warga di Jakarta Timur.

Uto, warga Kabupaten Tangerang, juga mengatakan bahwa semua siaran televisi analog yang semula masih bisa ditonton pada Kamis pagi sudah mati dan tak bisa ditonton pada Kamis tengah malam.

Baca juga: Kesepian dan Tidak Bisa Nonton Tinju, Cerita Mereka yang Tak Bisa Nonton TV Lagi Pagi Ini

Ancaman cap ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Matinya siaran analog dari tujuh stasiun TV swasta itu terjadi setelah diancam bakal dicap ilegal oleh negara.

Sebab, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang "membandel" itu tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan ASO Jabodetabek.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah Mahfud.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com