Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Hal tentang Migrasi TV Analog ke TV Digital yang Wajib Diketahui

Kompas.com - Diperbarui 03/12/2022, 10:15 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi memadamkan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO). ASO merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diamanatkan di dalam UU Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 disebutkan bahwa ASO harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, yakni tanggal 2 November 2022.

Itu artinya, siaran TV analog yang sudah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia, akan digantikan dengan siaran televisi digital mulai 3 November 2022. Namun, belum semua wilayah di Indonesia terdampak pemadaman TV Analog, sebab proses migrasi dilakukan secara bertahap.

Lantas, apa saja fakta-fakta tentang ASO yang harus diketahui?

Apa itu TV Analog?

TV Analog adalah teknologi televisi yang memanfaatkan sinyal analog untuk mentransmisikan video dan audio. Dalam siaran TV analog, video ditransmisikan menggunakan amplitudo modulation (AM) dan suara ditransmisi via frequency modulation (FM).

Karena menggunakan teknologi yang lebih konvensional, siaran TV Analog bisa mengalami gangguan seperti gambar berbayang atau noise alias "semut" yang memenuhi layar. Selain itu, kualitas video dan audio TV Analog juga lebih tidak sejernih TV Digital, mengapa demikian?
Selengkapnya bisa disimak di artikel berikut.

Baca juga: Apa Itu TV Analog dan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital?

Apa bedanya TV Analog dan TV Digital?

Perbedaan mendasar antara TV Analog dan TV Digital ada pada teknologi sistem penyiaran yang digunakan. Berbeda dengan TV Analog, siaran TV digial menggunakan transmisi digital untuk menyiarkan video dan audio.

Menyaksikan konten di TV Digital juga bisa lebih memuaskan karena mendukung format 16:9.
Format itu memungkinkan pengguna menyaksikan siaran TV dengan bidang pandang lebih luas, tanpa diganggu bilang di sisi atas dan bawah layar.

Resolusi gambar TV Digital juga lebih tinggi dibanding TV Analog. Menariknya, masyarakat tetap bisa menikmati konten siaran TV Digital di TV Analog. Lalu, apa lagi perbedaan antara TV Analog dan TV Digital? Selengkapnya, bisa disimak di artikel berikut.

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan TV Digital dan Analog

Kenapa harus pindah ke TV Digital?

Migrasi TV Analog ke TV Digital memiliki beberapa alasan dan tujuan. Misalnya, masyarakat bisa menikmati tayangan visual yang lebih jernih menggunakan TV Digital.

Selain itu, jumlah channel yang tersedia di TV Digital juga lebih banyak. Sebab, setiap frekuensi disebut bisa memuat 6-12 siaran TV Digital. Kominfo mengatakan saat ini sudah ada 40 lembaga penyiaran TV yang menyediakan siaran TV Digital.

Pengalihan siaran ke TV Digital juga bisa membuka peluang internet yang lebih ngebut di Indonesia. Bagaimana bisa? Apa hubungannya migrasi TV Analog ke potensi internet yang lebih kecang? Penjelasannya bisa disimak di artikel berikut.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa Harus Beralih dari TV Analog ke TV Digital

Daerah mana saja yang sudah tidak bisa menonton siaran TV Analog?

Secara total, ada 222 kabupaten/kota yang tidak lagi bisa menikmati tayangan siaran TV Analog mulai 2 November 2022. Sebanyak 9 di antaranya adalah kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek.

Sementara 173 lainnya adalah kabupaten/kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Menurut Menkominfo Johnny G Plate, total akan ada 514 kabupaten/kota di Indonesia yang akan terdampak ASO.

Sisa 292 wilayah lainnya, akan bermigrasi ke siaran TV Digital setelah 2 November, sesuai kesiapan setiap daerah. Nah, wilayah Jabodetabek mana saja yang terdampak ASO, bisa dilihat di artikel berikut.

Baca juga: Siaran TV Analog Jabodetabek Resmi Dimatikan, Hanya Tersisa Semut di Layar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com