KOMPAS.com - Pendaftaran program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk wilayah DKI Jakarta atau DTKS Jakarta tahap 4 resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (15/11/2022). Pendaftaran tersebut bakal berakhir hingga 15 Desember mendatang.
Untuk diketahui, DTKS sendiri adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
Baca juga: Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online
Pada DTKS Jakarta tahap 4, pendaftarannya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta. Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 bisa dilakukan melalui website “dtks.jakarta.go.id”.
Sebelum melakukan pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 lewat website tersebut, masyarakat hendaknya telah melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan. Lalu, apa saja syarat pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4? Begini rincian syarat yang dibutuhkan.
Itulah syarat pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4, sebagaimana dilansir akun instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah memahami syarat di atas, lantas bagaimana cara daftar DTKS Jakarta tahap 4? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Data yang terkirim bakal diolah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, pengolahan data juga bakal melewati tahap musyawarah di tingkat kelurahan.
Setelah diolah dalam musyawarah kelurahan, data tersebut akan dicek kembali oleh Badan Pendapatan Daerah. Bila telah melewati tiga tahap pengolahan, data bakal diputuskan sebagai sasaran tetap di sistem dan akhirnya DTKS disahkan oleh Kementerian Sosial.
Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”. Demikianlah penjelasan seputar cara daftar DTKS Jakarta tahap 4 secara online.
Baca juga: Cara Lapor dan Pantau Banjir Jakarta Online via Aplikasi JAKI dengan Mudah
Sebagai informasi tambahan, jika mengalami kendala buat daftar online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara offline juga. Caranya, silakan bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor kelurahan terdekat sesuai domisili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.