Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2022, 10:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

Sumber apple.com

Menanggapi hukuman denda tersebut, Apple mengeklaim bahwa alasan perusahaan meniadakan charger dikarenakan untuk mengurangi emisi karbon dan limbah elektronik.

Namun, keputusan tersebut dibantah. Pihak pengadilan Brasil memercayai bahwa meniadakan charger di kotak ponsel hanya iming-iming dari perusahaan untuk menghasilkan lebih banyak uang melalui penjualan charger.

Alhasil, keputusan pengadilan pun secara resmi menjatuhi hukuman denda kepada Apple. Pengadilan juga “memaksa” Apple untuk turut menyertakan charger ke dalam kotak iPhone.

Menanggapi pernyataan tersebut, Apple mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Respons dan tanggapan yang diberikan perusahaan juga sama seperti saat Kehakiman Brasil melarang Apple menjual iPhone tanpa charger.

Baca juga: Apple Pastikan iPhone Pakai USB-C Mulai Tahun Depan

Sebelumnya, pada September lalu, Kehakiman Brasil meminta Apple menghentikan penjualan iPhone yang tidak dilengkapi charger dalam kemasannya dan perusahaan juga mendapat denda sebesar 2,34 juta dollar AS (Rp 36,3 miliar).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Sumber apple.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com