Menanggapi hukuman denda tersebut, Apple mengeklaim bahwa alasan perusahaan meniadakan charger dikarenakan untuk mengurangi emisi karbon dan limbah elektronik.
Namun, keputusan tersebut dibantah. Pihak pengadilan Brasil memercayai bahwa meniadakan charger di kotak ponsel hanya iming-iming dari perusahaan untuk menghasilkan lebih banyak uang melalui penjualan charger.
Alhasil, keputusan pengadilan pun secara resmi menjatuhi hukuman denda kepada Apple. Pengadilan juga “memaksa” Apple untuk turut menyertakan charger ke dalam kotak iPhone.
Menanggapi pernyataan tersebut, Apple mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Respons dan tanggapan yang diberikan perusahaan juga sama seperti saat Kehakiman Brasil melarang Apple menjual iPhone tanpa charger.
Baca juga: Apple Pastikan iPhone Pakai USB-C Mulai Tahun Depan
Sebelumnya, pada September lalu, Kehakiman Brasil meminta Apple menghentikan penjualan iPhone yang tidak dilengkapi charger dalam kemasannya dan perusahaan juga mendapat denda sebesar 2,34 juta dollar AS (Rp 36,3 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.