Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli E-Meterai lewat Website Peruri dan Menggunakannya di Dokumen Elektronik

Kompas.com - 18/11/2022, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - E-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang khusus digunakan pada dokumen elektronik. Dengan dibubuhkan e-meterai, dokumen elektronik dapat dipakai menjadi alat bukti hukum yang sah.

E-meterai kini sudah mulai banyak dipakai dalam dokumen-dokumen sebagai persyaratan administrasi. Salah satu contohnya, e-meterai wajib digunakan dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Baca juga: Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya

E-meterai fungsinya dapat dibilang mirip meterai kertas fisik. Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.

Sementara itu, bila meterai kertas fisik biasanya tersedia di Kantor Pos atau toko-toko alat tulis kantor, lalu beli e-meterai di mana? E-meterai bisa dibeli secara online, salah satunya melalui websitee-meterai.co.id”.

Untuk diketahui, website tersebut dikelola oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Repubil Indonesia). Lantas, bagaimana cara mendapatkan e-meterai melalui website Peruri? Selengkapnya, berikut adalah cara beli e-meterai di website Peruri.

Cara beli e-meterai di website “e-meterai.co.id” dari Peruri

Daftar akun e-meterai

Sebelum mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan untuk daftar akun terlebih dahulu. Adapun penjelasan mengenai cara daftar akun e-meterai di website Peruri adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan website ini https://e-meterai.co.id.
  • Kemudian, klik opsi “Daftar”.
  • Pilih jenis pengguna, personal (perorangan/individu) atau enterprise (badan hukum/organisasi/instansi)
  • Bila memilih pengguna personal, siapkan dan unggah dokumen KTP. Kemudian, isi data diri dengan benar, termasuk NIK, alamat e-mail aktif, buat password akun, nama lengkap, NPWP, dan sebagainya. Lalu, klik opsi “Daftar”.
  • Bila memilih pengguna enterprise, siapkan dan unggah dokumen TDP dan NPWP. Kemudian, isi semua data dengan benar, termasuk data nama perusahaan, alamat e-mail aktif, buat password akun, NPWP, dan sebagainya. Setelah itu, klik opsi “Daftar”.
  • Setelah proses pengisian data dan mengajukan pendaftaran akun selesai, silakan untuk cek pesan masuk di alamat e-mail yang didaftarkan tadi dan klik opsi “Aktivasi Akun”.
  • Kemudian, lakukan login akun di website “e-meterai.co.id” dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan tadi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim di alamat e-mail terdaftar untuk login akun.
  • Akun kini berhasil dibuat dan dapat dipakai untuk login ke website “e-meterai.co.id” untuk keperluan beli e-meterai.

Beli e-meterai

  • Untuk mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan login akun di https://e-meterai.co.id.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembelian” dan masukkan jumlah atau kuota e-meterai nominal Rp 10.000 yang hendak dibeli.
  • Selanjutnya, bakal muncul halaman informasi pemesanan dan metode pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran e-meterai sesuai keinginan, bisa melalui transfer ke virtual account bank.
  • Bila pembayaran berhasil maka bakal muncul notifikasi di website.
  • Setelah itu, kuota e-meterai akan ditambahkan di akun. Untuk melihat kuota yang dimiliki saat ini, caranya klik nama pengguna yang berada di pojok kanan atas halaman website.

Baca juga: Apakah Anda Kena BI Checking, Begini Cara Cek Secara Online

Demikianlah penjelasan seputar cara beli e-meterai lewat website Peruri. Setelah melakukan pembelian, lantas bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik? Pemaparan tentang cara menggunakan e-meterai bisa dilihat di bawah ini.

Cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik

  • Login akun di website ini https://e-meterai.co.id.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi “Pembubuhan” untuk mulai menggunakan atau membubuhkan e-meterai di dokumen elektronik.
  • Masukkan data terkait dokumen elektronik di kolom yang tersedia, seperti tanggal dan nomor dokumen.
  • Kemudian, pilih dan unggah dokumen elektronik yang hendak dibubuhkan e-meterai. Pastikan dokumen elektronik dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
  • Setelah terunggah, atur posisi e-meterai di dokumen elektronik.
  • Bila baru pertama membubuhkan e-meterai, pengguna akan diminta membuat PIN berkombinasi enam digit angka untuk mengatutentikasi permintaan. Setelah membuat PIN, klik opsi “Lanjutkan”.
  • Pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN yang tadi telah dibuat.
  • Terakhir, bila PIN sesuai maka dokumen elektronik bakal berhasil dibubuhkan e-meterai. Hasilnya bisa ditinjau dan diunduh secara langsung.

Baca juga: Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 serta Syaratnya

Itulah penjelasan cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik, sebagaimana dilansir laman resmi e-meterai Peruri. Bila terjadi kendala, silakan menghubungi langsung Contact Center Peruri di nomor WhatsApp 08119590159, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com