KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta kini tidak perlu pusing untuk membuang sampah berukuran besar (bulky waste).
Sampah berukuran besar atau bulky waste adalah sampah yang memiliki ukuran atau volume besar, sehingga memerlukan pengelolaan khusus yang tidak bisa masuk dalam sistem pengumpulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Contoh sampah berukuran besar adalah perabot rumah tangga, seperti tempat tidur, rak buku, kabinet, troli, gerobak, kursi, dll. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki program pembuangan sampah berukuran besar.
Layanan buang sampah berukuran besar ditujukan bagi perorangan yang memiliki KTP DKI, bukan instansi. Nah, syarat dan cara buang sampah berukuran besar di DKI Jakarta adalah sebagai berikut.
Baca juga: 5 Miliar Ponsel Bakal Jadi Sampah Elektronik, Tingginya 60.000 Kali Burj Khalifa
Baca juga: Jakarta Hasilkan Lebih dari 22 Ton Sampah Elektronik dalam 9 Bulan
Untuk penetapan titik antar sampah berukuran besar, bisa dilihat di situs https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta secara gratis dan tidak melalui proses jual-beli sampah berukuran besar.
Melansir Kompas.com, Kepala Seksi Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, layanan ini telah dimulai dalam tiga bulan terakhir dan rencananya akan disempurnakan ke depannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.