Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Tips Hindari Peretasan Siber, Serangan Ransomware, dan Melindungi Data Digital

Kompas.com - 24/11/2022, 07:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, pelaku akan menawarkan ‘kunci’ untuk mengakses data yang dikuncinya, dengan imbalan uang tebusan, yang biasanya dibayarkan dalam mata uang digital.

Terkait dengan hal ini, Tim keamanan Informasi Universitas itu menyarankan agar siapapun harus selalu memiliki back up data.

Jika kita memiliki back up data, maka tentu tidak perlu khawatir dan membayar pelaku cybercrime untuk mendapatkan kembali foto dan data kita.

Data yang di-back up secara baik melindungi kita dari kehilangan data, tidak hanya untuk kasus kejahatan virtual, tetapi juga risiko banjir, kebakaran, dan kerusakan komputer.

Back up data juga bisa dilakukan dengan menyimpan pada fasilitas cloud computing sehingga bisa diakses dengan mudah di manapun kita berada.

Metode praktis mengatasi serangan ransomware seperti ini di-publish oleh Tim Keamanan informasi Universitas Harvard agar semakin banyak orang bisa mengatasi gangguan ransomware secara mandiri atau secara individual.

Cara mengatasi ransomware juga disediakan fasilitasinya oleh Microsoft sebagai layanan keamanan cyber-nya.

Sebagaimana dilansir support.microsoft.com prinsipnya, sistem deteksi ransomware akan memberi tahu ketika OneDrive file telah diserang. Sistem ini akan memberikan panduan untuk memulihkan file.

Ketika Microsoft 365 mendeteksi serangan ransomware, maka pengguna akan mendapatkan pemberitahuan pada perangkatnya, dan menerima email dari Microsoft 365. Bantuan ini diberikan untuk pemberitahuan dan pemulihan korban ransomware.

Regulasi Indonesia

Isu keamanan siber dialami semua negara, tak terkecuali negara adidaya seperti Amerika Serikat.

Halnya dengan Indonesia, laporan National Cyber Security Index (NCSI) 2022 menunjukan, skor indeks keamanan siber Indonesia adalah sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022 (ncsi.ega.ee).

Laporan ini juga menunjukan bahwa secara global, Indonesia menduduki peringkat ke-83 dari 160 negara dalam daftar laporan tersebut.

NCSI melandaskan laporannya berdasarkan sejumlah indikator, seperti aturan hukum negara terkait keamanan siber, ada atau tidaknya lembaga pemerintah di bidang keamanan siber, kerja sama pemerintah terkait keamanan siber, serta bukti-bukti publik, seperti situs resmi pemerintah atau program lain yang terkait.

Disahkannya Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, (UU PDP), dan dibentuknya Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nanti, diproyeksikan akan meningkatkan pelindungan data pribadi warga negara dari peretasan siber, khususnya yang berbasis pada penyalahgunaan data pribadi.

Hal ini juga akan memberi kepercayaan dan keyakinan bagi pelaku ekonomi digital baik domestik maupun internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com