Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Tips Hindari Peretasan Siber, Serangan Ransomware, dan Melindungi Data Digital

Kompas.com - 24/11/2022, 07:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketentuan terkait peretasan data pribadi diatur dalam pasal Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP.

Larangan dengan ancaman sanksi pidana itu meliputi: larangan memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Frasa ‘dapat mengakibatkan kerugian…’ dalam pasal larangan di atas menunjukan bahwa delik pidana dalam pasal tersebut adalah delik formil dan bukan delik materil.

Selanjutnya UU PDP juga menegaskan larangan mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Hal ini juga diancam dengan sanksi pidana.

Data pribadi merupakan unsur esensial keamanan siber, mengingat data pribadi dapat menjadi instrumen akses awal pelaku cybercrime.

Lahirnya UU PDP ini juga dapat meningkatkan performa dan kepercayaan internasional yang lebih tinggi.

Selain UU PDP, instrumen hukum nasional terkait hal ini adalah UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE mengatur masalah peretasan dan ilegal akses dalam pasal 30 jo. pasal 46. Pasal-pasal itu terkait dengan perbuatan yang dilarang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang mencakup: akses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, akses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, akses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Menilik hal-hal di atas, maka sudah saatnya keamanan siber juga dimulai lebih intens dari setiap individu.

Sikap dan budaya tertib digital, selektif saat membagikan data pribadi, sebatas untuk hal yang sangat urgen saja seperti pembukaan rekening bank, atau aplikasi resmi.

Hal yang harus diperhatikan lainnya adalah selektif mengunggah momen pribadi yang berpotensi mengungkap data pribadi, dan selektif serta teliti untuk mengklik tautan online.

Terakhir, cybercrime memang berkembang terus-menerus. Para pelaku cybercrime tidak behenti mencari celah keamanan.

Oleh karena itu, kemampuan dan kepedulian setiap orang untuk melakukan langkah kecil dalam mengatasi ransomeware seperti yang disarankan Tim keamanan informasi Universitas Harvard perlu kita lakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com