Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun

Kompas.com - 25/11/2022, 10:30 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) sejak Juli 2020.

Hingga Oktober 2022, pemasukan dari PPN PSME atau pajak digital semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan total yang terkumpul mencapai Rp 9,17 triliun. Nilai ini berasal dari PPN yang disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE ke kas negara.

Rinciannya, besaran PPN PMSE atau pajak digital yang terkumpul adalah sebagai berikut:

  • Juli-Desember 2020: Rp 730 miliar
  • sepanjang tahun 2021: Rp 3,9 triliun
  • Januari-Oktober 2022: Rp 4,54 triliun

Dengan demikian bila ditotal, PPN PSME yang terkumpul sejak Juli 2020 adalah sebesar Rp 9,17 triliun.

"Januari-Oktober 2022 telah terkumpul Rp 4,54 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan periode seluruh tahun lalu yang Rp 3,9 triliun. Jadi ini kenaikan yang cukup baik," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Pajak E-Commerce Boleh, Tapi Jangan Bunuh Start Up

Pertambahan setoran PPN PMSE dalam setiap periode tadi dikarenakan jumlah penyelenggara PMSE juga kian bertambah. Pada periode Juli-Desember 2020, PMSE yang dipungut PPN sebanyak 51 PMSE dan Januari-Desember 2021 bertambah 43 PMSE.

Pada Januari-Oktober 2022 tercatat pula penambahan 37 PMSE. Bila ditotal, jumlah penyelenggara PMSE yang dipungut PPN hingga Oktober 2022 adalah 131 PMSE.

Aturan pemungutan PPN PMSE sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur bahwa penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

PPN fintech capai Rp 43 triliun

Selain PPN PMSE, Kementerian Keuangan juga menerapkan kenaikan tarif PPN bagi perusahaan teknologi finansial (fintek/fintech) Peer to Peer (P2P) Lending serta pajak kripto.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

Sejak diberlakukan penyesuaian kenaikan tarif PPN untuk perusahaan fintek dan kripto pada 1 April 2022, total PPN yang terkumpul sebanyak Rp 43,43 triliun, dihimpun KompasTekno dari Antara, Jumat (25/11/2022). Rinciannya sebagai berikut:

  • April - Rp 1,96 triliun
  • Mei - Rp 5,74 triliun
  • Juni - Rp 6,81 triliun
  • Juli - Rp 7,15 triliun
  • Agustus - Rp 7,28 triliun
  • September - Rp 6,87 triliun
  • Oktober - 7,62 triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com