Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Data Center Pasca-Berlakunya UU PDP

Kompas.com - 28/11/2022, 10:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Saat ini layanan kapasitas cloud tidak hanya untuk level korporat, karena sudah menyasar pengguna individual secara langsung.

Melalui perangkat individu seperti smartphone, Ipad, laptop, dll orang bisa berlangganan cloud storage, dan pembayarannya juga integral dengan langganan kuota operator telekomunikasi.

Selain yang sifatnya personal dikenal juga public cloud storage seperti Google Drive, dan Drop Box.

Karakteristik cloud storage sebagai penyimpanan data modern membuatnya dapat diakses dari manapun sepanjang adanya jaringan internet.

Ketiga Colocation Data Center. Jenis ini dioperasikan oleh perusahaan Data Center dilengkapi dengan infrastrukturnya, termasuk instalasi, ruangan dan bandwidth-nya. Pengguna atau pelanggan bisa menyewa termasuk hardware yang disediakan itu.

Colocation Data Center atau yang sering disebut Colo sangat masif sebagai model bisnis pusat data saat ini. Model ini dianggap paling efisien untuk korporasi.

Ketersediaan fasilitas dan infrastruktur dengan jaminan tingkat keamanan tinggi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna dengan metode sewa, membuat korporasi tidak perlu menyediakan investasi secara khusus di sektor ini.

Keempat, dalam praktik dikenal juga bentuk Edge Data Center (EDC) dan Micro Data Center (MDC).

EDC diperuntukan untuk meningkatkan Quality of Service (QoS) dan mengurangi latency. Sedangkan MDC didedikasikan untuk pusat data lingkup terbatas misalnya hanya untuk area terbatas.

Regulasi Indonesia

Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) selain memberi garis pembeda terkait kriteria Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat, juga mengubah ketentuan sebelumnya, terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri.

Berbeda dengan PSE Lingkup Publik, PSE lingkup privat diberikan pilihan untuk menyimpan data pada server di Indonesia, atau di luar negeri.

Menjamurnya bisnis Pusat Data secara global, tidak terlepas dari prospek bisnis yang lahir karena faktor kebutuhan penyimpanan data dalam kapasitas besar dan memiliki infrastruktur level tinggi yang bisa menjamin keamanan dan kepercayaan (trustworthy) bagi penggunanya.

Data Center yang menampung aplikasi dan menyimpan data secara andal bisa mencegah tindak pidana siber, pencurian informasi rahasia, data pribadi dan rahasia dagang (trade secrets).

Trade Secrets sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual, meskipun jarang dibicarakan dalam kaitannya dengan isu Data Center, justru merupakan bagian penting keunggulan sebuah korporasi.

Sebagai contoh adalah formula pembuatan Coca-Cola yang dilindungi secara ketat dalam sebuah Data Center sebagai Trade Secrets dan sudah berumur 130 tahun lebih (situs resmi The Coca Cola Company-Coca Cola Great Britain).

Berlakunya UU PDP, memberikan tanggung jawab yang lebih ketat tidak saja kepada Pengendali dan Prosesor Data Pribadi tetapi juga kepada Operator Data Center, khususnya terkait keamanan kebocoran, kehilangan, serta akses ilegal.

Dalam referensi Cyberlaw, masalah ini sudah diingatkan sejak lama oleh Maurizio Portolani & Mauricio Arregoces, dalam tulisannya yang berjudul Data Center Fundamentals. Publishers, Cisco Press (2004) 800 East 96th Street Indianapolis, IN 46240 USA.

Sampai sejauh mana tanggung jawab operator Data Center? Jocelyn Paulley dari Gowling WLG sebuah firma hukum yang memiliki tidak kurang 1500 lawyer tersebar di seluruh dunia menulis artikel dengan judul How much do data centres and cloud providers need to know about the data?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com