Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

Kompas.com - 28/11/2022, 12:16 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - iPhone dengan kondisi IMEI (International Mobile Equipment Identity) bodong atau tak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), masih marak diperjualbelikan di Indonesia.

Meski pemerintah mulai mengetatkan pemblokiran ponsel BM melalui IMEI, namun pemblokiran ini dirasa tidak merata. Setidaknya demikian berdasar pengamatan KompasTekno di Jakarta, Yogyakarta, Madiun, dan Malang.

iPhone IMEI bodong umum tersedia di marketplace dengan nama lain “iPhone Ex-Inter All Operator”. Ini merupakan iPhone bekas dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia dengan tak bayar pajak dan tidak mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.

Baca juga: 2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak via Website Kemenperin dan Bea Cukai

Kendati tak terdaftar di database pemerintah, iPhone tersebut saat awal dipakai masih bisa mengakses sinyal dari semua kartu operator seluler di Indonesia.

Setelah beberapa bulan dipakai, masalah pun muncul. iPhone Ex-Inter yang tidak terdaftar di database Kemenperin itu mengalami pemblokiran jaringan seluler sehingga muncul tulisan “No Service” di bar sinyal.

Namun anehnya temuan KompasTekno di lapangan, iPhone BM yang terblokir IMEI-nya itu tersebut masih bisa mengakses sinyal saat dipasangi kartu Smartfren.

Masalah ini setidaknya terjadi pada dua orang pengguna iPhone Ex-Inter, yakni Sela dan Fitri. Mereka sama-sama pernah mengalami sinyal iPhone terblokir dan baru bisa mendapat sinyal saat menggunakan kartu Smartfren.

“Blokirnya tiba-tiba. Posisi lagi main hape biasa, terus tiba-tiba jaringannya hilang gitu, loh. No service” kata Sela saat diwawancarai di kediamannya pada Minggu (20/11/2022).

Sela lalu membawa iPhone-nya ke tempat servis iPhone biasa, bukan mitra resmi Apple. Di sana, teknisi mengatakan iPhone-nya yang terblokir itu masih bisa mengakses jaringan seluler apabila dipasangi kartu SIMcard Smartfren.

“Mereka nyaranin gitu, tapi aku nggak mau,” ungkap Sela yang kemudian memilih untuk memakai jasa unblock IMEI, dengan membayar sebesar Rp 150.000 atau Rp 350.000.

Pihak Smartfren melalui Head of Public Relations, Ciba Gangga menegaskan bahwa Smartfren tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone ilegal, baik secara langsung maupun secara bundling.

Sementara Fitri juga sempat ditawari untuk mengatasi pemblokiran sinyal atau IMEI sudah bisa diatasi, tapi harus membayar Rp 250.000, dan hanya digaransi hingga dua bulan. Namun, ia tak mengambil tawaran itu karena menurutnya sia-sia.

“Semingguan lalu ada info dari penjual kalo IMEI udah bisa diurus tapi berbayar Rp 250.000 dan garansi cuma 2 bulan. Berarti kalau setelah 2 bulan keblokir lagi ya disuruh bayar lagi,” ungkap Fitri.

Baca juga: Apa itu iPhone Refurbished yang Biasa Dijual Lebih Murah? Amankah Digunakan?

Fitri sempat terpikir untuk daftar IMEI secara mandiri lewat aplikasi Bea Cukai. Namun, setelah mencari informasi, cara itu tak bisa ia lakukan karena kondisi iPhone miliknya tidak sesuai ketentuan.

Sementara pengguna iPhone BM atau ex-inter lain, Bima yang berdomisili di Madiun, mengaku tak pernah mengalami langsung pemblokiran sinyal di iPhone miliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com