Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa "Unlock IMEI" untuk iPhone

Kompas.com - 28/11/2022, 12:45 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sela pun membawa ponselnya ke tukang servis biasa, bukan mitra resmi Apple. Tukang servis mengatakan apabila iPhone miliknya yang mengalami pemblokiran itu masih bisa mengakses jaringan seluler apabila menggunakan kartu Smartfren.

Saat dicoba, ternyata benar, iPhone ex-Inter milik Sela bisa mendapatkan jaringan bila menggunakan kartu Smartfren. SIM card Telkomsel yang biasa Sela guna kan pun tidak bisa digunakan di iPhone ex-Inter miliknya itu.

Fitri juga menuturkan hal serupa. Ia pun mengakalinya dengan menggunakan nomor e-sim (elektronik SIM) dari Smartfren di iPhone Ex-Inter miliknya yang telah mengalami pemblokiran sinyal.

Penjual iPhone Ex-Inter berinisial “EN” yang berdomisili di Yogyakarta juga mengalami hal serupa. 

EN menunjukkan apabila iPhone tersebut kini tak lagi bisa mengakses kartu Axis yang telah lama dipakai. Ia kemudian mencontohkan apabila iPhone itu dipasang kartu Axis, maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal, seperti gambar di atas.

Namun, ketika dipasang kartu Smartfen, iPhone milik EN bisa mengakses jaringan seluler dan tidak ada tulisan “No Service” di bar sinyal seperti saat dipasang kartu Axis, seperti gambar di bawah.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa iPhone ex-Inter bisa menggunakan kartu SIM Smartfren, sementara kartu SIM dari operator seluler lain tidak bisa? KompasTekno pun menanyakan masalah ini ke Mulyadi selaku Direktur Standardisasi PPI Kominfo.

"Terkait dengan Smartfren, kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami masalahnya," jawab Mulyadi singkat.

Sebenarnya, KompasTekno juga sudah menghubungi tiga perwakilan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meminta tanggapan soal iPhone ex-Inter yang bisa mendapatkan sinyal setelah dipasangi kartu Smartfren ini.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat kami kepada tiga perwakilan Kemenperin tersebut hanya centang 1 alias tidak terkirim. Sehingga, kami belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kemenperin.

Dari fenomena ini, konsumen dapat melihat bahwa membeli iPhone ex-Inter itu memiliki risiko IMEI terblokir.

Alhasil, mereka harus mengeluarkan uang untuk membuka blokir sinyal. Pemblokiran pun bisa terjadi berulang, sehingga pemilik iPhone ex-Inter bisa berakhir boncos karena bolak-balik harus unlock IMEI yang terblokir.

Di samping itu, iPhone ex-Inter juga tidak memiliki garansi resmi toko sebab perangkatnya masuk secara ilegal ke Indonesia. Sebab, iPhone ex-Inter masuk tanpa membayar pajak dan nomor IMEI-nya tidak didaftarkan secara resmi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). 

Hal ini tentu berbeda 180 derajat dengan unit iPhone yang dibeli melalui distributor resmi Apple di Indonesia, yaitu iBox dan Digimap.

iPhone yang dibeli lewat distributor resmi tentu memiliki garansi resmi dan telah terjamin kelegalannya, sehingga tidak bakal mengalami pemblokiran sinyal seperti iPhone ex-Inter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com