Pihak Smartfren melalui Head of Public Relations, Ciba Gangga, menegaskan bahwa Smartfren tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone ilegal, baik secara langsung maupun secara bundling.
Operator seluler tersebut juga mengeklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku selama berbisnis di Indonesia, terutama terkait kebijakan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) yang efektif 2020 lalu.
Terkait penjualan iPhone dengan label "Smartfren Only" di marketplace, Ciba mengatakan Smartfren sudah berkoordinasi dengan seluruh rekan e-commerce ketika menemukan adanya iPhone dengan label “Smartfren Only” yang diduga sebagai iPhone ilegal.
"Smartfren tidak pernah bekerja sama, mengakomodasi, maupun merilis bundling atau kerja sama apa pun dengan penjual perorangan maupun institusi yang menempelkan label “Smartfren Only” pada iPhone ilegal," tegas Ciba.
Smartfren mengeklaim sejak awal diterapkan kebijakan pemerintah untuk memblokir jaringan pada perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet yang masuk Indonesia secara ilegal, Smartfren selalu patuh pada kebijakan tersebut.
"Smartfren selalu memblokir perangkat HKT ilegal dengan IMEI tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.