Baru-baru ini, sejumlah pengguna iPhone mengeluh ponsel yang mereka gunakan mengalami kendala "No Service" alias tidak dapat terhubung dengan jaringan operator seluler. iPhone yang mendadak hilang sinyal itu adalah iPhone "ex-inter" atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Penyebab iPhone "ex-inter" itu hilang sinyal diduga karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat menjadi tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sehingga, nomor IMEI iPhone tersebut diblokir dan tidak mendapat sinyal ketika digunakan di Tanah Air.
Menurut pengamat perangkat Apple dari situs MakeMac, Bagus Hernawan, pengguna iPhone di Indonesia, khususnya "ex-inter", saat ini masih banyak yang terkena "IMEI Cleansing". Bagaimana keluh kesah mereka? Cerita pengguna iPhone ex-inter bisa dibaca di artikel "Pengguna iPhone Ex Inter Ramai Keluhkan No Service, IMEI Kena Blokir? ".
Masih soal iPhone dengan IMEI bodong alias tidak terdaftar di database pemerintah. Di pasaran, banyak penjual yang turut menawarkan jasa "unlock IMEI" atau "unblock IMEI" yang diklaim bisa membuat perangkat kembali mengakses jaringan operator seluler.
Harga "unlock IMEI" di pasaran beragam, mulai dari Rp 150.000-Rp 900.000. Menanggapi hal itu, pemerintah sesumbar telah memberangus jasa unlock IMEI untuk iPhone.
Pemerintah juga mengatakan bahwa peredaran iPhone ilegal menjadi perhatian sejak lama.
Lantas, bagaimana upaya pemerintah memberantas jasa unlock IMEI? Penjelasannya ada di artikel "Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa Unlock IMEI untuk iPhone".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.