Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

iPhone "Ex-inter" Dijual Lebih Murah Rp 1 Juta, tapi Berisiko Terblokir

Kompas.com - 29/11/2022, 10:31 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ini sejumlah pengguna iPhone melaporkan ponsel mereka hilang sinyal. Konon, hilangnya sinyal di iPhone itu disebabkan karena nomor IMEI perangkat menjadi tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Alhasil, IMEI perangkat itu pun diblokir dan tidak bisa mendapat sinyal operator seluler di Indonesia.

Usut punya usut, iPhone yang hilang sinyal itu adalah iPhone second "ex-inter". Istilah iPhone "ex-inter" ini berarti iPhone tersebut adalah barang second yang diimpor dari luar negeri, kemudian dijual lagi di Indonesia.

Dalam beberapa kasus iPhone "ex-inter" ini, IMEI iPhone yang dijual terkadang awalnya sudah terdaftar di database Kemenperin. Namun selang beberapa waktu, IMEI tersebut tak lagi terdaftar di Kemenperin sehingga membuatnya diblokir.

Meski berisiko terblokir, iPhone "ex-inter" ini kerap menjadi pilihan alternatif saat anggaran terbatas. Pasalnya, banderol harga iPhone "ex-inter" ini lebih murah.

Baca juga: Pengguna iPhone Ex Inter Ramai Keluhkan No Service, IMEI Kena Blokir?

Fitri, salah satu pengguna iPhone "ex-inter" mengatakan bahwa ponsel tersebut memang dijual dengan harga lebih murah. Dibanding iPhone bekas dari distributor resmi di Indonesia seperti iBox, selisihnya bisa sekitar Rp 700.000 - Rp 1 juta.

Fitri membeli iPhone XR "ex-inter" di salah satu toko ritel di Yogyakarta pada Juni lalu. Harganya dibanderol Rp 4,6 juta untuk iPhone XR "ex-inter" dengan memori 128 GB.

Pantauan KompasTekno di marketplace, harga iPhone XR 128 GB dibanderol mulai dari Rp 5 juta-6,7 jutaan.

Pengakuan senada juga diungkap GL, pembeli iPhone XS Max yang berlokasi di Jakarta. Alasannya membeli iPhone "ex-inter" juga serupa, karena terbentur masalah biaya dan uang yang dimiliki pas-pasan. Oleh karena itu, iPhone "ex-inter" inilah yang menjadi pilihannya saat itu.

“Alasan beli karena budget pas-pasan untuk HP ini dan juga untuk iPhone ex-iBox sedang tidak ada,” jelas GL kepada KompasTekno, Kamis (24/11/2022).

IMEI terblokir dan hilang sinyal

iPhone "ex-inter" berisiko terblokir nomor IMEI-nya. Hal ini sudah disadari Fitri saat membeli iPhone "ex-inter" tersebut.

Kala itu penjual menjanjikan garansi seumur hidup bila suatu hari ponsel tersebut mengalami kendala dalam menangkap sinyal operator karena IMEI dari perangkat tersebut yang bisa diblokir sewaktu-waktu.

Karena harganya yang murah dibanding iPhone second dari distributor resmi dan garansi yang ditawarkan, Fitri akhirnya memutuskan membeli iPhone "ex-inter" tersebut pada Juni lalu.

"Udah tau (iPhone ex inter). Memang di situ jualnya ex-inter. Saat itu ada garansi IMEI lifetime kalau suatu saat keblokir, jadi ya tenang-tenang aja pas beli," kata Fitri kepada KompasTekno.

Setelah membelinya, Fitri lantas memasang nomor By.U (Telkomsel) dan menggunakan ponsel tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Namun, pada 12 September, Fitri mendapati iPhone miliknya tidak dapat menerima sinyal dari operator yang ia gunakan.

Saat itu, Fitri bergegas menghubungi penjual hingga penjual meminta Fitri menunggu beberapa waktu dengan dalih server error. Sementara menunggu respons lebih lanjut dari penjual, Fitri dianjurkan memakai kartu SIM Smartfren di iPhone miliknya.

Baca juga: iPhone Tidak Resmi dengan IMEI Bodong Banyak Dijual di Yogyakarta

"Disaranin pake Smartfren, jadi ya udah aku pakai Smartfren eSIM sampai sekarang," ujar Fitri.

Serupa dengan ponsel milik Fitri, iPhone "ex-inter" yang digunakan GL juga mendadak hilang sinyal.

GL memang tidak dijanjikan garansi IMEI seumur hidup seperti Fitri. Namun, solusi lain yang ditawarkan serupa, yakni mengganti kartu SIM ke Smartfren.

Fitri sempat mencoba mendaftarkan IMEI secara mandiri melalui aplikasi bea cukai. Selanjutnya ia berkunjung ke kantor bea cukai dan mengisi form yang tersedia.

Namun, proses tersebut terkendala karena salah satu data yang harus diisi yaitu nomor penerbangan dan passport.

Sebab, pendaftaran IMEI melalui bea cukai ini berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri (handcarry).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com