Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

Kompas.com - 29/11/2022, 15:00 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28.

Rencana itu diumumkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi

Pria yang akrab disapa Eddy itu juga berkata bahwa penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berkespresi.

Sebab, pasal tersebut kerap dikritik, utamanya ketika UU ITE digunakan untuk melakukan penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum.

Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.

Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.

Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.

"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin," ujar Eddy.

RKUHP disahkan Desember

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

Baca juga: Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE, Ini Isinya

Nantinya, Mahfud akan melapor terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR RI. Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam seminar “Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP”, Rabu (16/11/2022).

“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis.

Awalnya RKUHP akan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah peringatan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, ketika itu Presiden menginginkan agar seluruh aspirasi masyarakat terkait RKUHP ditampung.

Untuk itu, pemerintah pun menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden untuk melibatkan dan memberi ruang bagi masyarakat terkait RKUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com