KOMPAS.com - Sejak 2020, IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang dipakai di Indonesia wajib teregistrasi terlebih dahulu di database pemerintah.
Bila tak teregistrasi, IMEI iPhone tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) alias diblokir. Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi yang lain, pada dasar bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tak bayar pajak.
Baca juga: Cerita Pengguna iPhone Ex-Inter Keluhkan Hilang Sinyal, Ditawari Pakai Smartfren atau Unblock IMEI
Di Indonesia sendiri, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam membeli iPhone, terutama pada barang yang sejatinya ilegal.
Lantas, apa ciri-ciri IMEI iPhone diblokir? Atau, bagaimana cara mengetahui IMEI iPhone diblokir? Supaya tak salah beli, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai ciri-ciri IMEI iPhone diblokir.
Sebagaimana sempat disebut di awal, ciri yang pertama adalah IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah. Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa website “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemudian, bisa juga melalui website ini “beacukai.go.id” dari Direktora Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran.
Sebaliknya, jika tak muncul status telah teregistrasi maka bisa kemungkinan besar IMEI iPhone telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.
Selain tidak terdaftar di database pemerintah, iPhone yang terkena pemblokiran IMEI juga bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler dari kartu operator di Indonesia. Saat IMEI terblokir, akses jaringan seluler pada iPhone bakal dibatasi.
Ciri-ciri yang berikutnya adalah apabila akses jaringan seluler dibatasi lantaran IMEI terblokir maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal iPhone. Tulisan tersebut tetap muncul meski kartu operator seluler telah terpasang di iPhone.
Baca juga: iPhone Tidak Resmi dengan IMEI Bodong Banyak Dijual di Yogyakarta
Seandainya kartu tersebut diganti dengan yang lain, hasilnya pun tetap sama saja. Bar sinyal iPhone hanya bisa menampilkan tulisan “No Service” sebagai pertanda bahwa IMEI telah terblokir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.