Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Melaporkan Jalan Rusak secara Online lewat HP

Kompas.com - 15/12/2022, 15:15 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa melaporkan jalan rusak di sekitarnya secara online ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Cara melaporkan jalan rusak secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Jalan Kita yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga KemenPUPR.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jalan rusak secara online lewat situs lapor.go.id.
Namun, sebelum melaporkan jalan rusak secara online, masyarakat perlu mengetahui dulu status jalan yang dimaksud.

Tujuannya adalah untuk memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Melalui akun Twitter resmi dengan handle @KemenPU, pembagian status jalan dan kewenangan adalah sebagai berikut:

  • Jalan nasional: jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status nasional diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan status jalan nasional ada di Kementerian PUPR.
  • Jalan provinsi: jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan status jalan provinsi ada di pemerintah provinsi.
  • Jalan kabupaten: jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan status jalan kabupaten ada di pemerintah kabupaten.
  • Jalan kota: bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat pemukiman di kota. Kewenangan status jalan kota ada di pemerintah Kota.
  • Jalan desa: jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atay antarpemukiman. Kewenangan status jalan desa ada di pemerintah desa.

Baca juga: Cara Lapor dan Pantau Banjir Jakarta Online via Aplikasi JAKI dengan Mudah

Nah, untuk mengetahui status jalan rusak, masyarakat bisa memerhatikan marka jalan. Apabila marka membujur bewarna kuning di bagian tengah jalan, maka statusnya adalah jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Kemeterian PUPR.

Sebaliknya, apabila tidak menemukan marka jalan kuning di tengah, artinya jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa.

Setelah mengetahui status jalan rusak dan kewenangan perbaikannya, masyarakat bisa melaporkan keluhan lewat aplikasi Jalan Kita atau situs lapor.go.id dengan cara berikut.

Cara melaporkan jalan rusak secara online via aplikasi Jalan Kita

Cara tambah laporan jalan rusak secara online via aplikasi Jalan Kita.Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Cara tambah laporan jalan rusak secara online via aplikasi Jalan Kita.

  • Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita 2.0 di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Daftar akun atau masuk dengan akun Google.
  • Klik ikon "plus" untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom laporan, seperti foto atau video kondisi jalan rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
  • Tambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
  • Klik kirim apabila laporan sudah lengkap.

Di aplikasi ini, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya, apakah sudah ditanggapi atau ditangani oleh pihak berwenang atau belum. Caranya adalah dengan mengeklik menu "beranda" (ikon rumah), lalu klik laporan yang ingin dipantau. Nantinya akan muncul keterangan status laporan.

Cara lapor jalan rusak secara online via aplikasi Jalan Kita.Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Cara lapor jalan rusak secara online via aplikasi Jalan Kita.

Baca juga: Cara Lapor jika Akun WhatsApp Kena Hack

Cara melaporkan jalan rusak secara online via situs lapor.go.id

  • Buka browser (peramban), seperti Chrome, Mozilla, Edge, atau sebagainya.
  • Tulis alamat URL www.lapor.go.id.
  • Isi setiap kolom laporan dengan rinci, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
  • Anda juga bisa mengunggah (upload) foto/video sebagai lampiran untuk memperkuat bukti laporan.
  • Kemudian, pilih opsi nama pengirim, apakah "anonim"(nama tidak akan terpublikasi di laporan) atau "rahasia" (laporan tidak bisa dilihat oleh publik).
  • Apabila laporan sudah lengkap, klik "lapor".

Situs web lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Nah, demikian cara melaporkan jalan rusak secara online lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id. Apabila ada banyak jalan rusak di sekitar Anda, jangan ragu untuk melapor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com