KOMPAS.com - Sejak 14 Juli 2022, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki format baru. Salah satunya adalah NPWP milik wajib pajak orang pribadi diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Integrasi NIK menjadi NPWP bakal memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan. Wajib pajak jadi tak perlu repot menghafal atau membawa NPWP ketika hendak mengakses layanan perpajakan.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
Dengan integrasi tersebut, wajib pajak cukup menunjukkan NIK dan langsung bisa mengakses layanan perpajakan. Integrasi NIK menjadi NPWP hingga saat ini terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Dikutip dari Kompas.com, per 15 November 2022, tercatat terdapat 52,9 juta NIK (dari total 68,52 juta NIK) yang telah terintegrasi dengan NPWP. Untuk NPWP yang belum terintegrasi dengan NIK, bukan berarti tak bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan.
Hingga Desember 2023, wajib pajak masih bisa memakai NPWP format lama (tidak terintegrasi dengan NIK). Atau bila sudah terintegrasi dengan NIK, bisa juga menggunakan NPWP format baru untuk mengakses layanan perpajakan.
Namun, NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK untuk saat ini hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas, misalnya untuk login ke website “pajak.go.id”.
Akses layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru sepenuhnya bakal berlaku mulai 1 Januari 2024. Sampai waktu tersebut tiba, proses integrasi NIK menjadi NPWP bakal terus berlangsung.
Mengingat proses integrasi yang masih berlangsung, wajib pajak orang pribadi bisa turut cek NIK miliknya apakah sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum. Lantas, bagaimana cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum?
Untuk cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum, caranya cukup mudah. Wajib pajak bisa melakukan pemeriksaan secara online lewat website “pajak.go.id”. Bila hendak cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum, berikut adalah penjelasan caranya.
Bila data tersebut muncul artinya NIK wajib pajak telah menjadi NPWP. Seandainya data tidak muncul, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak untuk membantu melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Layanan Kring Pajak bisa diakses melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak. Demikianlah penjelasan seputar cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum via “pajak.go.id”, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.