KOMPAS.com - Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memiliki beberapa format baru. Salah satunya adalah NPWP milik wajib pajak orang pribadi diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK diresmikan sejak 14 Juli 2022. Hingga saat ini, proses integrasi NIK menjadi NPWP masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar sebagai NPWP atau Belum via “pajak.go.id”
Dikutip dari Kompas.com, per 15 November 2022, tercatat terdapat 52,9 juta NIK (dari total 68,52 juta NIK) yang telah terintegrasi dengan NPWP. Untuk NIK wajib pajak orang pribadi yang belum terintegrasi dengan NPWP, aktivasinya bisa dilakukan secara mandiri.
Lantas, bagaimana mengaktivasi NIK sebagai NPWP? Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui website DJP Online yang beralamatkan di “pajak.go.id”. Penjelasan cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP bisa dibaca lebih lanjut di bawah ini.
Itulah penjelasan cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri via “pajak.go.id”, sebagaimana dilansir laman resmi DJP. Setelah integrasi berhasil, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan.
Namun, untuk saat ini, NPWP format pribadi yang terintegrasi dengan NIK masih dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas, misalnya untuk login akun di “pajak.go.id”.
Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online
Penggunaan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara penuh bakal berjalan pada 1 Januari 2024. Dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, cukup NIK saja.
Sebagai informasi tambahan, bila terdapat kendala saat mengaktivasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.