Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dengan Mudah via “pajak.go.id”

Kompas.com - 21/12/2022, 16:30 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memiliki beberapa format baru. Salah satunya adalah NPWP milik wajib pajak orang pribadi diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK diresmikan sejak 14 Juli 2022. Hingga saat ini, proses integrasi NIK menjadi NPWP masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar sebagai NPWP atau Belum via “pajak.go.id”

Dikutip dari Kompas.com, per 15 November 2022, tercatat terdapat 52,9 juta NIK (dari total 68,52 juta NIK) yang telah terintegrasi dengan NPWP. Untuk NIK wajib pajak orang pribadi yang belum terintegrasi dengan NPWP, aktivasinya bisa dilakukan secara mandiri.

Lantas, bagaimana mengaktivasi NIK sebagai NPWP? Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui website DJP Online yang beralamatkan di “pajak.go.id”. Penjelasan cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP bisa dibaca lebih lanjut di bawah ini.

Cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP via “pajak.go.id”

  • Kunjungi website ini https://pajak.go.id dan login akun DJP Online. Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan mencantumkan EFIN atau nomor identitas wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online. EFIN bisa diperoleh di Kantor Pelayan Pajak (KPP) terdekat.
  • Setelah memiliki akun dan berhasil login di “pajak.go.id”, bukalah menu “Profil”.
  • Lalu, lakukan pembaruan data pribadi di empat bagian yang meliputi Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
  • Bila muncul status validitas “Perlu Dimutakhirkan” di bagian Data Utama, silakan isi NIK yang tertera di KTP pribadi dan klik opsi “Cek”.
  • Jika statusnya berubah jadi “Valid” berarti NIK berhasil terintegrasi NPWP.

Ilustrasi cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP melalui website DJP Online.pajak.go.id Ilustrasi cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP melalui website DJP Online.

Itulah penjelasan cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri via “pajak.go.id”, sebagaimana dilansir laman resmi DJP. Setelah integrasi berhasil, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan.

Namun, untuk saat ini, NPWP format pribadi yang terintegrasi dengan NIK masih dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas, misalnya untuk login akun di “pajak.go.id”.

Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

Penggunaan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara penuh bakal berjalan pada 1 Januari 2024. Dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, cukup NIK saja.

Sebagai informasi tambahan, bila terdapat kendala saat mengaktivasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com