Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Didenda Rp 6,4 Triliun akibat "Ketentuan dan Layanan" yang Tidak Jelas

Kompas.com - 06/01/2023, 17:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta lagi-lagi didenda di Eropa karena dinilai gagal memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya, terkait "Terms of Service" (Ketentuan Layanan).

Kali ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberikan dua denda sekaligus kepada Meta Platforms Ireland Limited, dengan total denda mencapai 390 juta euro atau setara Rp 6,4 triliun.

Angka itu mencakup denda sebesar 210 juta euro (sekitar Rp 3,4 triliun) yang dikenakan pada layanan Facebook, serta denda 180 juta euro (sekitar Rp 2,9 triliun) untuk layanan Instagram.

Berawal dari komplain pengguna tahun 2018

Hukuman denda yang diterima Meta ini merupakan penyelesaian atas perkara keluhan yang dilayangkan sejumlah penguna Facebook dan Instagram pada Mei 2018 silam.

Baca juga: Induk Facebook Bayar Denda Terbesar dalam Kasus Cambridge Analytica

Ketika itu, pengguna mengeluhkan tidak bisa menggunakan layanan Facebook maupun Instagram bila tidak menyetujui "Terms of Service" yang disodorkan kepada pengguna.

Pengguna mengatakan praktik tersebut merupakan bentuk "persetujuan paksa". Sebab, pengguna mau tak mau harus menyetujui isi ketentuan layanan, termasuk penggunaan informasi pribadi pengguna untuk tujuan penargetan iklan, agar tetap bisa menggunakan Facebook dan Instagram. Dalam kasus ini, Meta tidak memberikan opsi lain kepada pengguna.

Pengguna pun menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018.

Pengguna juga komplain bahwa sifat dan jangkauan pemrosesan data yang dilakukan berdasarkan Ketentuan Layanan di Facebook dan Instagram tidak transparan. Hal ini juga melanggar GDPR.

Investigasi awal DPC Irlandia, pihaknya tidak menemukan kesalahan apa pun dalam ketentuan layanan Facebook dan Instagram.

Namun, DPC menilai Meta gagal memberikan penjelasan yang jelas tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya terkait "Terms of Service" layanannya. Makanya, Meta didenda hingga 390 juta euro.

Baca juga: Google Terbukti Bersalah Lagi, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Secara terpisah, Meta menyatakan kecewaannya dengan keputusan DPC tersebut. Meta dilaporkan akan mengajukan banding terhadap substansi pitisan maupun nominal denda yang ditetapkan.

Hukuman denda ini menandai kesekian kalinya Meta didenda oleh regulator Eropa. Selama dua tahun terakhir, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah menjatuhi hukuman denda lebih dari 1,2 miliar euro (sekitar Rp 19,7 triliun) kepada Meta atas berbagai kasus.

Misalnya, pada September 2021, WhatsApp milik Meta didenda 225 juta euro karena melanggar aturan perlindungan data.

Pada September 2022, Meta didenda sebesar 405 juta euro gara-gara Instagram dinilai melanggar GDPR terkait pemrosesan data pengguna anak/remaja.

Lalu, pada November 2022, Meta juga didenda 265 juta euro oleh DPC menyusul pelanggaran data yang memperlihatkan detail pribadi ratusan juta pengguna Facebook disebar secara online, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari ComputerWorld, Jumat (6/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com