Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Viral Video Powerbank Terbakar di Pesawat, Ini Aturan Bawa ke Kabin

Kompas.com - 12/01/2023, 10:30 WIB

KOMPAS.com - Sebuah powerbank terbakar di pesawat Airbus A320neo maskapai Scoot rute Taiwan-Singapura, saat pesawat sedang berjalan menuju runway di bandara Taoyuan, Taiwan, Selasa (10/1/2023).

Insiden itu terjadi di darat, sesaat sebelum pesawat lepas sekitar pukul 19.40 waktu setempat. Berdasarkan video yang beredar, terbakarnya powerbank penumpang membuat penumpang lain panik.

Sementara pramugari maskapai berupaya mengatasi masalah itu dengan menyemprotkan bahan pemadam api, menghasilkan asap yang cukup tebal di kabin pesawat.

Baca juga: Video Powerbank Terbakar di Kabin Pesawat, 2 Orang Terluka

Akibat insiden ini, dua orang mengalami luka bakar ringan pada bagian jari mereka. Namun keduanya sudah mendapat perawatan medis.

Meski belum diketahui jenis powerbank yang terbakar dalam penerbangan tersebut, ada baiknya kita melihat kembali syarat aturan powerbank yang boleh dibawa ke kabin pesawat.

Aturan powerbank di pesawat

Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa kapasitas maksimal powerbank yang dibolehkan dibawa masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).

Maskapai-maskapai di Indonesia pun juga menggunakan ketentuan dari IATA ini sebagai acuan.

Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018.

Baca juga: Video Kepanikan Penumpang Saat Powerbank Terbakar di Kabin Pesawat

Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh - dapat dibawa ke bagasi kabin penumpang (bersama penumpang), bukan bagasi tercatat (checked baggage) di kabin kargo pesawat.

Powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke