Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten Nenek Mandi Lumpur di TikTok Akan Diblokir atau Tidak, Kominfo?

Kompas.com - 19/01/2023, 17:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Kami akan mempertimbangkan dan mengkaji, apakah ini masuk konten yang dilarang. (kalau iya) di kategori yang mana," kata Usman.

"Jika Kemensos mengatakan (konten lansia mengemis online dengan mandi lumpur itu) masuknya eksploitasi, nanti kami lihat, apakah eskploitasi itu masuk dalam konten yang dilarang dalam kategori kami, misalnya kekerasan," lanjut Usman.

Surat Edaran Mensos soal penindakan "mengemis online"

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.

Baca juga: Bukan WhatsApp atau TikTok, Ini Aplikasi Paling Banyak Di-download Orang Indonesia

Pemda dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Menurut Mensos, fenomena mengemis online dengan cara lansia mandi lumpur di TikTok live itu sudah dalam kategori eksploitasi.

Sebagai informasi, lansia adalah salah satu cluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos.

Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com