Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Tunggu Surat dari Kemensos untuk Blokir Konten Nenek Mandi Lumpur

Kompas.com - 20/01/2023, 08:00 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konten nenek mandi lumpur yang ditayangkan oleh sebuah akun di TikTok menjadi perbincangan di dunia maya.

Pasalnya, konten tersebut menampilkan seorang lansia sebagai pemeran yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam di sungai dan mandi di lumpur.

Meski ramai netizen mengatakan bahwa konten tersebut tidak etis, video ini masih beredar di dunia maya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang secara tertulis.

Baca juga: Akhirnya Pemilik Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur Diperiksa Polisi

Kominfo menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.

Konten-konten yang masuk kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.

Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.

"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Menunggu surat dari Kementerian Sosial

pemeran live tiktok Layar Sari warga Desa Setanggor, Lombok TengahKOMPAS.COM/IDHAM KHALID pemeran live tiktok Layar Sari warga Desa Setanggor, Lombok Tengah
Meski demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down, konten yang bersangkutan.

Namun, Kementerian Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.

Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah guna melarang adanya kegiatan mengemis, baik secara online maupun offline.

"Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down," imbuh Usman.

Baca juga: Ramai soal Konten Nenek Mandi Lumpur, TikTok Indonesia Imbau Tidak Bikin Konten Berbahaya

Kemensos mengategorikan konten mandi lumpur sebagai "eksploitasi".

Namun, sejauh ini Usman menyatakan bahwa Kominfo belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos. Oleh karena itu, konten-konten tersebut masih beredar di media sosial.

Adapun Kominfo secara umum sudah mengimbau platform media sosial agar selektif dalam memilah konten yang ditampilkan dalam aplikasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com