Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Tunggu Surat dari Kemensos untuk Blokir Konten Nenek Mandi Lumpur

Kompas.com - 20/01/2023, 08:00 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konten nenek mandi lumpur yang ditayangkan oleh sebuah akun di TikTok menjadi perbincangan di dunia maya.

Pasalnya, konten tersebut menampilkan seorang lansia sebagai pemeran yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam di sungai dan mandi di lumpur.

Meski ramai netizen mengatakan bahwa konten tersebut tidak etis, video ini masih beredar di dunia maya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang secara tertulis.

Baca juga: Akhirnya Pemilik Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur Diperiksa Polisi

Kominfo menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.

Konten-konten yang masuk kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.

Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.

"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Menunggu surat dari Kementerian Sosial

pemeran live tiktok Layar Sari warga Desa Setanggor, Lombok TengahKOMPAS.COM/IDHAM KHALID pemeran live tiktok Layar Sari warga Desa Setanggor, Lombok Tengah
Meski demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down, konten yang bersangkutan.

Namun, Kementerian Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.

Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah guna melarang adanya kegiatan mengemis, baik secara online maupun offline.

"Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down," imbuh Usman.

Baca juga: Ramai soal Konten Nenek Mandi Lumpur, TikTok Indonesia Imbau Tidak Bikin Konten Berbahaya

Kemensos mengategorikan konten mandi lumpur sebagai "eksploitasi".

Namun, sejauh ini Usman menyatakan bahwa Kominfo belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos. Oleh karena itu, konten-konten tersebut masih beredar di media sosial.

Adapun Kominfo secara umum sudah mengimbau platform media sosial agar selektif dalam memilah konten yang ditampilkan dalam aplikasi.

Usman juga menyatakan, Kominfo berulang kali mengimbau platform media sosial agar menghindari konten yang kontroversial. Namun, pesan ini hanya disampaikan melalui media, bukan secara tertulis.

Tanggapan TikTok Indonesia

TikTok Indonesia sebenarnya tidak membatasi pengguna di semua usia, termasuk lansia, membuat konten atau melakukan siaran langsung di TikTok Live.

Namun, mereka meminta pengguna untuk sadar diri dan tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan mereka sendiri, begitu juga pengguna lainnya.

"Sehubungan fenomena tersebut (mandi lumpur), kami sangat prihatin atas konten tersebut. TikTok tidak menyarankan anggota komunitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka," ujar perwakilan TikTok Indonesia ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Selain menghindari konten berbahaya, TikTok Indonesia juga mengimbau para pengguna di TikTok untuk turut berpartisipasi dalam menjaga platform video pendek tersebut sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang.

Dengan kata lain, apabila pengguna menemukan konten TikTok atau TikTok Live yang dianggap tidak pantas, mereka bisa melaporkan konten tersebut dengan fitur yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com