Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Konten Nenek Mandi Lumpur, Kominfo Tunggu Surat Kemensos, TikTok Imbau "Report"

Kompas.com - 20/01/2023, 13:54 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Polisi akhirnya menemukan pemilik akun TikTok dengan handle @intan_komalasari92 yang kerap mengunggah konten video live streaming (siaran langsung) nenek mandi lumpur. Konten itu disiarkan untuk mendapat gift (hadiah) dengan memanfaatkan wanita paruh baya hingga lansia sebagai "talent".

Tujuannya tak lain memancing rasa belas kasih dari penonton live streaming sehingga mau memberikan gift berupa stiker TikTok. Untuk diketahui, penonton live streaming di TikTok bisa memberikan gift berupa sticker berbayar, yang nantinya bisa ditarik oleh kreator.

Akun TikTok yang menayangkan nenek mandi lumpur itu rupanya dikelola oleh pasangan suami istri, masing-masing berinisial SAH dan IK. Keduanya tinggal di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto pada Rabu (18/1/2023) mengatakan kepada Kompas.com bahwa, keduanya kini sedang diperiksa Polres Lombok Tengah. Selain pemilik akun, Polisi juga mengantongi identitas "talent" dalam video nenek mandi lumpur yang tayang di akun TikTok @intan_komalasari92.

Baca juga: Akhirnya Pemilik Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur Diperiksa Polisi

Mereka adalah LS (49), IR (54), dan HRT (43), di mana ketiganya memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun TikTok tersebut tanpa ada paksaan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari gift (hadiah) yang diberikan oleh penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun TikTok," kata Artanto kepada Kompas.com.

Kendati demikian, Polda NTB tetap akan menyelidiki kasus ini agar tercipta ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

"Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warga sehingga dapat mengganggu kamtibmas," kata Artanto.

Kemensos turun tangan

Sebagian warganet menganggap tayangan live streaming nenek mandi lumpur sebagai praktik "ngemis online" di media sosial. Kementerian sosial (Kemensos) pun lantas turun tangan untuk ikut menindak fenomena "ngemis online" ini dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke pemerintah daerah (Pemda).

Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam SE itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta agar gubernur dan bupati/wali kota untuk melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis, baik secara offline maupun online yang mengeksploitasi lansia, anak, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya.

"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis salinan SE yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Apabila menemukan praktik mengemis, baik offline maupun online yang mengeksploitasi kelompok rentan seperti disebutkan di atas, Pemda dan masyarakat diminta untuk melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemda juga diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan bantuan kepada mereka yang telah menjadi korban eksploitasi mengemis offline maupun online. Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan menggangu ketertiban umum.

Baca juga: Penonton Live Streaming Habiskan Jutaan Rupiah demi Sawer Kreator, Apa Motivasinya?

Tanggapan Kominfo: nunggu surat Kemensos

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga angkat suara mengenai fenomena "ngemis online" ini. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk kategori konten dilarang secara tertulis.

Adapun beberapa kategori konten yang dilarang menurut Kominfo adalah konten pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, dan hoaks.

Karena konten nenek mandi lumpur tidak masuk salah satu kategori tersebut, maka tayangannya masih bisa ditemukan atau belum dilarang di TikTok.

"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, Usman mengatakan Kominfo bisa saja meminta platform untuk menghapus konten tersebut. Namun, Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kemensos lebih dulu yang menyatakan bahwa konten tersebut terlarang.

Baca juga: Kominfo Tunggu Surat dari Kemensos untuk Blokir Konten Nenek Mandi Lumpur

TikTok imbau untuk report

Di sisi lain, TikTok Indonesia sebagai platform yang digunakan kreator untuk melakukan live streaming nenek mandi lumpur, juga mengatakan tidak membatasi konten untuk semua pengguna.

Semua pengguna yang sudah memenuhi syarat minimal usia, termasuk lansia sekalipun, sah-sah saja melakukan siaran langsung di TikTok Live. Namun, mereka meminta pengguna agar sadar diri dan tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan mereka sendiri, begitu pula pengguna lain.

"Sehubungan fenomena tersebut (mandi lumpur), kami sangat prihatin atas konten tersebut. TikTok tidak menyarankan anggota komunitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka," ujar perwakilan TikTok Indonesia ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ramai soal Konten Nenek Mandi Lumpur, TikTok Indonesia Imbau Tidak Bikin Konten Berbahaya

Selain itu, TikTok juga mengimbau pengguna TikTok untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga platform agar menjadi ekosistem yang ramah bagi semua kreator.

Apabila pengguna menemukan konten TikTok atau TikTok Live yang dinilai tidak pantas, mereka bisa melaporkan atau report konten tersebut.

"Pengguna dapat melaporkan suatu konten siaran langsung dengan menekan lama pada konten siaran langsung di TikTok Live, mengeklik 'Laporkan', lalu memilih alasan yang relevan," jelas perwakilan TikTok Indonesia.

"Dari video (termasuk akun dan sesi livestreaming) yang dilaporkan, video yang diduga melanggar Panduan Komunitas TikTok akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus," pungkas TikTok Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com