Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Terdaftar Jadi Anggota Parpol atau Tidak via infopemilu.kpu.go.id

Kompas.com - 25/01/2023, 12:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa proses menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Per Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

24 parpol itu ditetapkan lantaran dinilai memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dibutuhkan buat jadi peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: 2 Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji via Aplikasi Pusaka dan Haji Pintar

Untuk diketahui, dari sekian banyak syarat yang ada, salah satunya adalah parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.

Tiap orang yang jadi anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Di beberapa parpol, orang yang ingin secara sukarela menjadi anggota atau kader biasanya bakal diminta KTP.

Namun, untuk melengkapi syarat jadi peserta Pemilu 2024, mungkin saja terdapat beberapa parpol “nakal” yang mencatut NIK milik orang-orang buat dijadikan kader. Padahal, orang tersebut tidak merasa pernah mendaftarkan diri buat jadi anggota parpol.

Pada September tahun lalu, Kompas.com sempat memberitakan terdapat NIK belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dicatut atau didaftarkan menjadi anggota parpol tertentu tanpa sepengetahuan mereka.

Kasus NIK dicatut parpol seperti yang dilaporkan Kompas.com itu mungkin bisa pula terjadi di orang lain atau bahkan Anda sendiri. Dengan adanya potensi pencatutan itu, Anda sebaiknya perlu buat melakukan cek NIK dicatut parpol atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak? Untuk mengetahui data tersebut, KPU menyediakan layanan cek NIK dicatut parpol via websiteinfopemilu.kpu.go.id”.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak melalui website infopemilu.kpu.go.id.

Cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via Infopemilu.kpu.go.id

  • Kunjungi website ini https://infopemilu.kpu.go.id/ lewat browser di laptop atau ponsel.
  • Saat website infopemilu.kpu.go.id telah terbuka, pilih menu “Cek Anggota Parpol”.
  • Kemudian, masukkan NIK milik Anda dan klik opsi “Cari”.
  • Terakhir, tunggu beberapa saat hingga muncul informasi mengenai status keanggotaan parpol dari NIK tersebut. Bila NIK terdaftar maka bakal disajikan keterangan nama anggota dan asal parpolnya.

Ilustrasi cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via infopemilu.kpu.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via infopemilu.kpu.go.id.

Itulah cara cek NIK terdaftar jadi anggota parpol atau tidak via Infopemilu.kpu.go.id. Sebagai informasi tambahan, jika hasil pencarian menunjukkan NIK ternyata dicatut jadi anggota parpol tanpa sepengetahuan, Anda bisa mengirim laporan ke KPU.

Untuk kirim laporan terkait masalah ini, setelah hasil cek NIK di Infopemilu.kpu.go.id keluar, silakan klik opsi “Tanggapan”. Lalu, isi formulir laporan masalah NIK dicatut parpol sesuai dengan data yang diminta. Bila telah terisi, klik opsi “Submit”.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Online lewat SIHALAL, Ada 1 Juta Kuota

Laporan masalah NIK dicatut parpol dari Anda bakal diverifikasi lebih lanjut oleh KPU. Seandainya laporan diterima dan terbukti, KPU bakal meminta parpol buat menghapus NIK milik Anda yang dicatut untuk jadi kader.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com