Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Digugat, Dituduh Monopoli Iklan Digital

Kompas.com - 30/01/2023, 09:01 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Gugatan hukum kembali menerpa Google. Kali ini, gugatan itu datang dari Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat dan delapan negara bagian AS.

Gugatan itu menuduh Google memonopoli beberapa produk teknologi iklan digital selama bertahun-tahun, sehingga membuat pengiklan ketergantungan. Praktik ini dinilai membuat situs web dan pengiklan yang memakai alat iklan lain dirugikan.

Di sisi lain, praktik ini juga dinilai menyudutkan kompetitor karena berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan.

Baca juga: Bisnis Iklan Seret, Keuntungan Induk Google Turun 27 Persen

"Perilaku anti-persaingan Google menimbulkan kendala yang memaksa pesaing meninggalkan pasar alat teknologi periklanan, menghalangi kompetitor potensial untuk ikut berkompetisi di pasar dan membuat beberapa kompetitor Google lainnya tersisihkan serta dirugikan secara tidak adil," demikian kutipan gugatan itu.

Selain itu, berbagai akuisisi yang dilakukan Google juga dinilai memungkinkan perusahaan menghilangkan kompetitor, sehingga memaksa perusahaan lain untuk memakai alat periklanan Google.

Alhasil, Google diklaim mampu mengantongi rata-rata 30 persen lebih dari pendapatan periklanan yang dihasilkan oleh produk teknologi iklan digitalnya.

Menurut DOJ, praktik Google di atas melanggar undang-undang anti-monopoli, sehingga perlu penegakkan hukum "untuk melindungi konsumen, menjaga kompetisi dan memastikan keadilan ekonomi dan peluang untuk semua pihak".

Oleh karena itu, DOJ dan delapan negara bagian termasuk New York, California, Connecticut, dan Virginia meminta pengadilan untuk mendesak Google melepas bisnis periklanannya.

Baca juga: Google dan Perusahaan Siber Cari Formula Ideal Iklan Digital

Tahun lalu, Google sendiri sudah berupaya memisahkan bisnis iklan dengan memindahkannya ke divisi khusus, tetapi masih di bawah naungan Alphabet. Sayangnya cara ini tampaknya dinilai belum cukup membuktikan bahwa Google anti-monopoli di mata DOJ. Untuk itu gugatan kali ini dilayangkan ke perusahaan teknologi tersebut.

Tanggapan Google

Google menanggapi gugatan itu melalui postingan di blog perusahaan. Menurut perusahaan teknologi itu, DOJ keliru menafsirkan cara kerja produk periklanan Google karena menurut perusahaan, pihaknya tidak memaksa pelanggan memakai produknya.

Adapun mereka yang memilih memakai alat iklannya adalah karena produk tersebut dinilai efektif.

"Gugatan dari DOJ mencoba memilih siapa yang menang dan kalah di sektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif. (Gugatan) Ini sebagian besar menduplikasi gugatan tak berdasar dari Jaksa Agung Texas yang belum lama ini dibatalkan pengadilan," kata Dan Taylor, Wakil Presiden Iklan Global Google melalui blog perusahaan.

Gugatan ini sendiri bukan kali pertama diterima Google. Pasalnya pada tahun 2020 DOJ juga menuduh Google memonopoli pasar pencarian dan iklan secara ilegal.

Saat itu DOJ meminta pengadilan memutus dominasi Google dari pasar pencarian, sehingga kompetisi dan inovasi dapat terwujud, dilansir KompasTekno dari The Verge, Senin  (30/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com