KOMPAS.com - Wajib pajak sudah bisa lapor SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023. Seperti tahun sebelumnya, lapor SPT Tahunan kali ini juga bisa dilakukan secara online via djponline.pajak.go.id.
Untuk mengakses layanan lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa login akun DJP Online menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online
Penggunaan NIK untuk mengakses layanan SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id tersebut dimungkinkan lantaran terdapat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk diketahui, kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP telah digulirkan sejak 14 Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Di peraturan itu, NPWP milik wajib pajak pribadi memiliki format baru, yaitu terintegrasi dengan NIK.
Lewat NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK, wajib pajak orang pribadi bisa mengakses layanan lapor SPT Tahunan online cukup dengan memasukkan 16 digit angka NIK dan password akun DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot buat menghafal NPWP miliknya saat hendak mengakses layanan tersebut. Proses integrasi atau validasi NIK jadi NPWP hingga kini masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, proses validasi NIK jadi NPWP ditargetkan bakal rampung semua pada 31 Desember 2023.
Sementara proses validasi masih bergulir, sebagian NPWP wajib pajak mungkin ada yang sudah terintegrasi dengan NIK dan ada juga yang belum. Untuk cek NIK apa sudah terdaftar NPWP, wajib pajak bisa mengakses situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Bila setelah dicek ternyata NIK belum tervalidasi menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukan registrasi data secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Lantas, bagaimana mengaktivasi NIK sebagai NPWP lewat situs itu?
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai langkah validasi NIK jadi NPWP melalui djponline.pajak.go.id dengan mudah.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.