Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah Tanda-tanda TikTok Bakal Diblokir di AS?

Kompas.com - 01/02/2023, 09:01 WIB
Caroline Saskia,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib TikTok di Amerka Serikat (AS) semakin terancam. Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, baru-baru ini dilaporkan bakal melakukan pemungutan suara untuk merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan memblokir TikTok di AS.

Rencana tersebut diusulkan oleh Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR, Michael McCaul. Menurut politikus Partai Republik itu, aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Gedung Putih untuk memblokir penggunaan TikTok demi keamanan nasional AS.

“Kekhawatirannya adalah aplikasi tersebut dapat menjadi "pintu belakang" bagi pemerintah China untuk mengakses data smartphone kami (pengguna TikTok di AS),” pungkas McCaul.

Namun, agar kebijakan tersebut dapat lolos atau lanjut ke tahap selanjutnya, setidaknya harus ada 60 suara terhimpun.

Baca juga: Trump Keluarkan Perintah Blokir Download TikTok dan WeChat Mulai Besok

Rencana pemblokiran TikTok di AS sebelumnya sudah pernah diusulkan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump, pada 2020 lalu.

Trump, yang juga memiliki kekhawatiran yang sama, berupaya menendang TikTok di AS, agar tidak dapat diunduh maupun diakses warga Negeri Paman Sam, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Reuters, Rabu (1/2/2023).

Ia juga mengusulkan agar alat transaksi lain yang memiliki kaitan dengan aplikasi TikTok ikut diblokir. Kendati demikian, upaya tersebut tidak berjalan mulus, sehingga TikTok masih bisa diakses hingga saat ini.

Baca juga: TikTok Tantang Donald Trump di Pengadilan

Rencana pemblokiran TikTok dilanjutkan di pemerintahan presiden AS selanjutnya, Joe Biden. Pada Desember 2022, salah satu anggota DPR bernama Marco Rubio mengusulkan perumusan undang-undang untuk melarang penggunaan TikTok.

RUU tersebut nantinya juga bakal memblokir segala transaksi dari media sosial yang dinaungi oleh perusahaan China ataupun Rusia.

Kendati demikian, perumusan RUU baru ini tampaknya bakal menghadapi tantangan yang cukup besar. Mengingat, popularitas dari TikTok sendiri juga sangat besar di AS dan dunia.

Tanggapan TikTok

Selama bertahun-tahun, pihak TikTok sudah berjuang meyakinkan AS bahwa mereka bukanlah ancaman keamanan bagi AS. TikTok mengatakan pihaknya tidak pernah memberi akses ke pemerintah China ataupun perusahaan Beijing lainnya, apalagi melakukan manipulasi data pengguna.

TikTok juga menegaskan pihaknya memiliki pengawasan berlapis dari pemerintah dan perusahaan independen untuk memastikan tidak ada jalur "belakang" di TikTok untuk mengakses data pengguna, sebagaimana yang dikhawatirkan legislatif di AS.

TikTok menyebut telah menggelontorkan uang sebesar 1,5 miliar dollar AS (Rp 22,5 miliar, estimasi kurs hari ini Rp 15.055) untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kami harap pembuat kebijakan dapat lebih fokus untuk menyelesaikan masalah secara kseluruhan, ketimbang melakukan pemblokiran terhadap satu layanan (yang mereka anggap) dapat menyelesaikan permasalahan yang dikhawatirkan atau membuat AS menjadi lebih aman,” jelas juru bicara TikTok, Brooke Oberwetter kepada Bloomberg.

Pada 2020, Dewan Komite Legislatif AS (CFIUS), badan pengurus keamanan nasional, juga sempat meminta ByteDance untuk “melepas” platform TikTok. Sebab, AS takut bahwa pemerintah AS bakal mengakses data pengguna.

Namun, CFIUS menolak untuk berkomentar lebih lanjut terkait kelanjutan rancangan undang-undang pemblokiran TikTok di AS.

“(Undang-undang) itu tengah ditinjau oleh CFIUS. Jadi, saya tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah tersebut,” ujar juru bicara White House Karine Jean-Pierre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com