Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Twit Lama Elon Musk Tahun 2018 yang Menyeretnya ke Pengadilan

Kompas.com - 07/02/2023, 10:00 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Elon Musk diseret ke pengadilan gara-gara sejumlah twit lama yang diunggahnya Agustus tahun 2018 lalu. Beberapa twit tersebut berkaitan dengan pendanaan Tesla, perusahaan mobil listrik yang dipimpin Musk.

Dalam twit itu, Musk mengisyaratkan bahwa dirinya sudah memiliki dana untuk membuat Tesla menjadi perusahaan swasta.

"Saya mempertimbangkan untuk menjadikan Tesla perusahaan swasta dengan harga saham 420 dollar AS (Rp 6,2 juta) per lembar. Pendanaan (saat ini) sudah diamankan," ujar Musk dalam twit pertama.

Baca juga: Elon Musk Digugat Investor Tesla

"Investor sudah mendukung langkah saya (menjadikan Tesla perusahaan privat). Satu-satunya hal yang saat ini belum pasti adalah langkah selanjutnya, karena hal tersebut akan bergantung pada suara tiap pemegang saham," tulis Musk dalam twit kedua.

Namun, para investor Tesla mengangap twit tersebut palsu, sehingga mereka menyeret Musk ke jalur hukum. Para investor memengajukan gugatan kelompok (class action lawsuit) yang dilayangkan ke Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

Mereka merasa dirugikan oleh twit-twit Elon Musk soal Tesla yang akan dialihkan ke perusahaan privat. Sebab, tak lama setelah twit itu diunggah, harga saham Tesla anjlok.
Selain itu, twit Musk juga dinilai sebagai penipuan karena tidak sesuai fakta di lapangan.

Pembelaan Musk

Akhir Januari lalu, Musk sempat hadir dan memberikan pembelaan di sidang perdana. Dia mengatakan bahwa twit lama yang diunggah tahun 2018 itu, tidak bisa dianggap merefleksikan kondisi pasar atau fakta pada pada saat twit tersebut di-upload akun pribadinya, @elonmusk.

"Hanya karena saya mengunggah suatu twit, bukan berarti orang akan percaya dan bertindak sesuai dengan apa yang saya twit," ungkap Musk kala itu.

Baca juga: Elon Musk Disidang di Pengadilan gara-gara Twit 2018 Lalu

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa tidak ada yang bisa membuktikan secara detail bahwa sebuah twit bisa dihubungkan dengan naik atau turunnya suatu harga saham, dalam hal ini harga saham Tesla.

"Tidak ada hubungan kausal antara harga saham dan twit yang saya unggah," jelas Musk.

Musk turut menjelaskan bahwa twit yang diposting tahun 2018 lalu itu adalah benar dan sesuai dengan kenyataan, tidak palsu seperti dugaan para penggugat. Namun, twit tersebut tidak bisa dipakai untuk melihat detail dari langkah investasi Tesla secara komprehensif lantaran keterbatasan karakter di Twitter.

"Saya pikir keterbatasan karakter di Twitter bisa membuat orang berkata jujur. Namun, apakah mereka bisa menceritakan secara lengkap kejujuran tersebut di dalam suatu unggahan? Saya pikir tidak," pungkas Musk.

Dinyatakan tidak bersalah

Setelah proses hukum berjalan, Musk dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, dalam kasus yang dijuluki "Tesla 420" itu.

Menurut laporan Wall Street Journal (WSJ), putusan pengadilan ini diambil karena pihak penggugat Elon Musk tidak bisa menyertakan bukti konkret yang bisa menjelaskan bahwa twit Musk itu palsu dan merugikan para investor.

Setelah putusan pengadilan dibacakan, pihak penggugat dikabarkan bakal mempersiapkan langkah selanjutnya. Kemungkinan besar mereka akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan ini.

Baca juga: Elon Musk Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Twit pada 2018

Pihak tergugat, yaitu Elon Musk, tidak hadir dan tidak memberikan pernyataan dalam persidangan terakhir tersebut. Namun, dalam sebuah twit melalui handle @elonmusk, Musk mengatakan bahwa ia bersyukur pengadilan mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan twit yang ia unggah pada 2018 itu.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan dewan juri (pengadilan) yang memutuskan saya tak bersalah atas kasus Tesla 420," tulis Musk, dikutip KompasTekno dari postingan @elonmusk yang diunggah 4 Februari 2023.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com