Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G yang Seret Nama Menkominfo

Kompas.com - 15/02/2023, 09:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kasus korupsi mendera Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Akhir tahun lalu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kominfo.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Adapun BAKTI merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tetapi, ada penyelewengan dalam proses realisasinya.

Bahkan, nama Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate, ikut terseret dalam kasus ini.
Bagaimana kronologi kasus korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo ini?

Baca juga: Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS

Penggeledahan kantor Kominfo akhir tahun 2022

Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G. Tempat-tempat itu mencakup:

  • Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  • PT Moratelindo
  • PT Sansasine Exindo PT Moratelindo
  • PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

ilustrasiYoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com ilustrasi

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik. Kemudian, pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kontan, Selasa (8/11/2022).

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun

Menurut Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip Kompas.com dari Antara dan Kompas TV.

Sumedana mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, nilai kerugian negara itu bisa bertambah atau berkurang.

Selain menaksir kerugian, tim penyidik Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saat itu. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Total 5 tersangka, termasuk Dirut BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.Kejaksaan Agung RI Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.

Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).

Kemudian, peran tersangkat GMS adalah memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya. Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Selanjutnya, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis "abal-abal" yang mengakomodir kepentingan AAL.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelas Sumedana.

Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Sejauh ini, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

TKejagung tetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali jadi tersangka kasus korupsi proyek 4G BTS Bakti 2020-2022.KOMPAS.com/Rahel TKejagung tetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali jadi tersangka kasus korupsi proyek 4G BTS Bakti 2020-2022.

MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.

Satu tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal Februari lalu, Kejagung menyebut YS mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke penyidik.

Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi

Kasus korupsi BTS 4G ini turut menyeret nama Menkominfo, Johnny G Plate. Awal Februari 2023, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 9 Februari. Namun, Johnny tidak sempat memenuhinya lantaran mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Oleh karena itu, Johnny meminta penjadwalan ulang yang dilakukan pada 14 Februari 2023.
Johnny lantas memenuhi panggilan kedua Kejagung dan melakukan pemeriksaan selama 10 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny dicecar sekitar 51 pertanyaan.

Menkominfo Johnny Gerard Plate.DOK. kominfo.go.id Menkominfo Johnny Gerard Plate.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan, seperti diberitakan Kompas.com.

Dia mengaku sudah memberikan jawaban secara detail dan penuh tanggung jawab atas setiap pertanyaan yang diberikan Kejagung. Johnny mengatakan dirinya siap diperiksa kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan darinya.

Ia juga berharap proses kasus ini bisa berjalan dengan baik dan selesai pada waktunya. Johnny juga berharap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia tetap berjalan demi kepentingan nasional.

Baca juga: Migrasi 3G ke 4G dan BTS Baru untuk Kawasan 3T

Kejagung ikut periksa adik Johnny G Plate

Selain memeriksa Johnny G Plate, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), yang disebut sebagai adik dari Johnny. Pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan pada 16 Januari 2023 dan 13 Februari 2023. Menurut Sumedana, GAP diperiksa sebagai pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan karena saksi lain yang sedang diperiksa, menyebut namanya. Sebab itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Gregorius untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Gregorius sempat menerima biaya dari BAKTI.

“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Selain Gregorius, penyidik juga sempat memeriksa Andromediana Tatianasari (AT) selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini (WS) selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan Topo Waspodo (TW) selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan sebagai saksi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com