Semmy mengimbau agar pengelola domain go.id dan ac.id melakukan migrasi situs web mereka ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang bisa diakses melalui URL pdn.layanan.go.id.
"Sementara waktu, kami meminta PANDI ( Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) untuk suspend (menangguhkan) nama domainnya dan meminta pengelola website melakukan perbaikan," imbuhnya.
Adapun PANDI adalah pengelola registri domain go.id.
Menurut Semmy, Kominfo memiliki wewenang melakukan penon-aktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan, karena mengalami penyalahgunaan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semmy.
Penangan terhadap ratusan situs yang disusupi konten judi online itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.