Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandelnya Situs Judi Online yang Susupi Website Pemerintah dan Universitas hingga Bikin Kominfo "Kerepotan"

Kompas.com - 16/02/2023, 09:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

"Karena pembeli bisa langsung melihat file-file yang ada di server dan bisa mengeditnya untuk disisipkan iklan atau tindakan lainya," kata Afif.

Untuk kasus yang terjadi saat ini, kata Afif, pembeli backdoor bisa saja mendapatkan akses penuh (full access) ke server.

"Jadi, pembeli backdoor bisa saja melihat database yang ada di server situs terdampak, tergantung yang dijual oleh hacker, aksesnya sampai mana," lanjut Afif.

Menurut Afif, penyusupan situs judi online di website pemerintah dan lembaga pendidikan ini merupakan strategi dari pengelola situs perjudian untuk menghindari pemblokiran dari Kominfo.

Sebab, sepanjang tahun 2022, Kominfo mengeklaim telah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memuat unsur perjudian.

Akan tetapi, Kominfo akhirnya turun tangan juga mengatasi situs judi online yang nebeng di website resmi dengan domain go.id dan ac.id.

Baca juga: Kenapa Hacker Incar Situs Pemerintah dan Universitas untuk Promo Judi Online?

Kominfo klaim hapus 683 situs yang disusupi konten judi online

Kominfo mengeklaim telah menangani 683 website pemerintah dan lembaga pendidikan yang ditunggangi situs judi online. Lebih spesifik, Kominfo mengeklaim ada 461 situs pemerintahan dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id yang sudah ditangani.

Jumlah itu berdasarkan temuan Kominfo sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling (perayapan web) dan aduan masyarakat," kata Semmy.

Semmy mengatakan, Kominfo juga telah menghubungi kontak pengelola domain yang disusupi konten judi online. Selain itu, Kominfo juga menon-aktifkan sementara situs yang disalahgunakan tersebut.

Menurut Semmy, Kominfo memiliki wewenang melakukan penon-aktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan, karena mengalami penyalahgunaan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semmy.

Penangan terhadap ratusan situs yang disusupi konten judi online itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Baca juga: Kominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Universitas yang Disusupi Konten Judi Online

Masih bandel hingga bikin Kominfo kerepotan

Meskipun Kominfo mengeklaim sudah menangani lebih dari 600 website dengan domain go.id dan ac.id yang disusupi situs judi online, mereka tampak masih "bandel".

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com