Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Perpres Publisher Rights Ditargetkan Rampung Maret 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 13:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia. Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan, saat ini regulasi yang berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam tahap penggodokan.

Rencananya, Rancangan Peraturan Presiden yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu ditargetkan rampung dibahas pada bulan Maret 2023.

"Kami bersama Dewan Pers dan konstituen, akan membahasnya secara maraton. Mudah-mudahan sebelum satu bulan Rancangan Perpres Publisher Right yang lebih sempurna bisa selesai," kata Usman dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Publisher Right, Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Hal tersebut, menurut Usman, sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023. Ketika itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right dalam waktu satu bulan.

Artinya, Jokowi ingin agar rancangan regulasi Publisher Right itu rampung pada Maret 2023.

Usman mengungkapkan, Kominfo akan membahas Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut bersama sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksud di antaranya adalah Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.

Kominfo juga mengajak serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Terakhir, pembahasan Perpres Publisher Right itu juga akan mengundang platform digital selaku pihak yang ditargetkan dalam regulasi.

Baca juga: Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita

Bila pembahasan berjalan lancar dan rampung sesuai target, maka Rancangan Peraturan Presiden yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu siap untuk masuk ke proses penetapan/pengesahan sebagai Peraturan Presiden oleh Presiden. Selanjutnya, regulasi Publisher Right akan diundangkan.

Namun, waktu penetapan dan pengundangan regulasi Publisher Right belum dapat dipastikan. Sebab, kini, Kominfo dan pihak-pihak terkait masih merampungkan rancangan Publisher Right yang ditargetkan selesai pada Maret 2023.

Wajibkan platform digital kerja sama dengan media nasional

Tangkapan layar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di YouTube FMB9ID IKP, Rabu (15/2/2023). YouTube/ FMB9ID IKP Tangkapan layar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di YouTube FMB9ID IKP, Rabu (15/2/2023).
Usman mengungkapkan, secara garis besar, substansi rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.

"Jadi, platform digital 'harus' bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatkan berita. Kerja sama bukan lagi sukarela, tapi suatu kewajiban," lanjut Usman.

Dirjen IKP Kominfo itu mengatakan, platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com