Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Centang Biru Instagram dan Facebook Berbayar dengan Twitter Blue

Kompas.com - 20/02/2023, 14:30 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Meta (Induk perusahaan Facebook dan Instagram) baru saja mengumumkan layanan baru bernama “Meta Verified”. Secara sekilas, Meta Verified bisa dibilang mirip dengan layanan Twitter Blue, centang biru berbayar Twitter.

Seakan ingin menyaingi Twitter Blue, dalam Meta Verified, pengguna Instagram dan Facebook juga bisa mendapatkan lencana atau centang biru pada akun miliknya dengan cara membayar biaya langganan per bulan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Publisher Right, Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Meski sama-sama merupakan layanan akun berbayar, baik Twitter Blue maupun Meta Verified, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Untuk lebih lengkapnya, silakan simak perbandingan Meta Verified dan Twitter Blue di bawah ini.

Perbandingan Meta Verified dan Twitter Blue

1. Harga langganan centang biru

Harga langganan centang biru Facebook atau Instagram sedikit lebih mahal ketimbang Twitter Blue. Untuk diketahui, lantaran baru diumumkan, layanan Meta Verified masih digulirkan secara terbatas hanya untuk pengguna di Australia dan Selandia Baru.

Layanan Meta Verified belum diketahui kapan tiba di Indonesia. Di Australia dan Selandia Baru sendiri, harga langganan Meta Verified dipatok mulai 11,99 dollar AS per bulan (sekitar Rp 181.000) bila daftar via Instagram atau Facebook versi website.

Jika daftar via aplikasi di ponsel iOS atau Android, harga langganannya menjadi sedikit lebih mahal, yaitu 14,99 dollar AS per bulan (sekitar Rp 227.000). Skema harga langganan yang lebih mahal saat daftar di aplikasi ponsel ini juga terjadi pada Twitter Blue.

Twitter Blue sudah tiba di Indonesia sejak Februari ini. Untuk mendapatkan centang biru Twitter lewat Twitter Blue, biaya langganan yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp 120.000 per bulan bila daftar via Twitter versi website.

Pendaftaran langganan centang biru Twitter via Twitter versi website bisa dilakukan untuk satu tahun dengan harga Rp 1.250.000. Sementara itu, untuk pendaftaran via aplikasi Twitter di ponsel iOS atau Android, harga langganannya adalah Rp 165.000 per bulan.

2. Fungsi dan syarat mendapatkan centang biru

Centang biru Facebook atau Instagram dengan centang biru Twitter memiliki fungsi yang berbeda. Dikutip dari laman resmi Meta, layanan Meta Verified masih berfungsi buat menunjukkan akun yang autentik, asli milik seorang pengguna.

Sebagaimana umum diketahui, centang biru awalnya punya fungsi buat menandakan akun yang autentik. Dikutip dari laman resmi Twitter, centang biru dari Twitter Blue tidak lagi hanya berfungsi buat menandakan akun yang autentik.

Di Twitter, centang biru kini bisa berarti berarti akun autentik yang telah diverifikasi secara independen oleh pihak Twitter. Kemudian, bisa pula berarti akun aktif yang berlangganan Twitter Blue.

Dengan adanya perbedaan fungsi ini, syarat mendapatkan centang biru dari Meta Verified dan Twitter Blue pun berbeda. Adapun penjelasan perbedaan syarat mendapatkan centang biru Meta Verified dan Twitter Blue adalah sebagai berikut:

Syarat Meta Verified

  • Akun harus memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat posting sebelumnya, dan berusia minimal 18 tahun.
  • Pengguna yang hendak mengajukan centang biru wajib mengirimkan kartu identitas resmi sesuai dengan nama profil dan foto akun Facebook atau Instagram miliknya.
  • Nama profil harus sesuai dengan nama asli pengguna.

Syarat Twitter Blue

  • Akun harus memiliki nama serta foto profil dan aktif dalam 30 hari terakhir
  • Pembuatan akun harus lebih dari 90 hari sebelum berlangganan dengan status nomor ponsel telah dikonfirmasi
  • Tidak terlibat dengan aktivitas penipuan

Itulah syarat umum yang dibutuhkan untuk mendapatkan centang biru dari Meta Verified dan Twitter Blue. Lantaran berfungsi sebagai tanda akun yang autentik, verifikasi dari Meta Verified bisa dibilang lebih ketat dengan kewajiban untuk menyertakan kartu identitas resmi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com