Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita

Kompas.com - 21/02/2023, 10:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Untuk itu, Google menggariswabahi pentingnya menyusun regulasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Dalam postingan yang sama, Google membagikan beberapa prinsip utamanya dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Publisher Right, Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

1. Mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia

Menurut Google, fokus perusahannya adalah memberi pengguna hasil yang paling relevan untuk kueri mereka, termasuk dalam hal berita, sambil terus melindungi privasi pengguna.
Jadi, regulasi apapun harus memastikan bahwa:

  • Data pengguna terlindungi
  • Persaingan peringkat tetap adil (tidak memberikan informasi lebih banyak soal cara kerja algoritma Google ke perusahaan berita)
  • Proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada

2. Pengawasan independen

Bila ingin membuat regulasi Publisher Right, Google mendorong dibentuknya sebuah badan independen alias terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.

"Dengan begitu, debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global," kata Google.

3. Mendukung konten berita orisinal di Indonesia

Google juga menyebut perlunya standar dan kriteria kelayakan yang jelas mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi Publisher Right.

Menurut Google, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinal.

Komentar Google selengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut ini.

Rancangan Perpres Publisher Right

Secara garis besar, menurut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), substansi rancangan Peraturan Presiden Publisher Right berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.

Adapun platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.

Diwartakan sebelumnya, Kominfo belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.

Namun, perwakilan Kominfo mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.

Rancangan Perpres Publisher Right ini menjadi payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, menurut perwakilan Kominfo, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antar platform digital dan penerbit berita.

Saat ini, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan. Yang jelas, menurut Kominfo, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com