Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita

Kompas.com - 21/02/2023, 10:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform digital asing seperti Google dan Facebook membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media.

Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.

Regulasi Publisher Right yang masih dalam tahap penggodokan ini rencananya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini disebut disiapkan untuk melindungi industri media massa dalam negeri.

Google, sebagai salah satu platform digital asing yang beroperasi di Indonesia yang kemungkinan besar terpengaruh, mengomentari rencana regulasi Publisher Right tersebut.

Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.

"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," kata Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Rights Ditargetkan Rampung Maret 2023

Dalam konteks industri berita, Google menyebut pihaknya secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia.

Google meyakini, hal tersebut akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, serta pengguna dan Google.

"Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat umum," kata Google.

Google sebut tak hasilkan uang dari "klik" berita

Dalam postingan blog yang sama, Google memberikan pemahaman cara Google bekerja dengan penerbit berita Indonesia.

Google menegaskan, pihaknya tidak menjalankan iklan di Google Berita (Google News) atau tab hasil penelusuran berita di Google Search.

"Supaya jelas, kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita," kata Google.

Pengguna membuka Google untuk mencari banyak hal. Menurut Google, berita hanyalah sebagian kecil dari banyak jenis konten yang disajikan.

Google juga menyebut telah memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan kepada organisasi berita, termasuk dengan mengarahkan banyak traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali tiap bulannya di seluruh dunia tanpa biaya.

Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna.

Untuk itu, Google menggariswabahi pentingnya menyusun regulasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Dalam postingan yang sama, Google membagikan beberapa prinsip utamanya dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Publisher Right, Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

1. Mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia

Menurut Google, fokus perusahannya adalah memberi pengguna hasil yang paling relevan untuk kueri mereka, termasuk dalam hal berita, sambil terus melindungi privasi pengguna.
Jadi, regulasi apapun harus memastikan bahwa:

  • Data pengguna terlindungi
  • Persaingan peringkat tetap adil (tidak memberikan informasi lebih banyak soal cara kerja algoritma Google ke perusahaan berita)
  • Proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada

2. Pengawasan independen

Bila ingin membuat regulasi Publisher Right, Google mendorong dibentuknya sebuah badan independen alias terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.

"Dengan begitu, debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global," kata Google.

3. Mendukung konten berita orisinal di Indonesia

Google juga menyebut perlunya standar dan kriteria kelayakan yang jelas mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi Publisher Right.

Menurut Google, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinal.

Komentar Google selengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut ini.

Rancangan Perpres Publisher Right

Ilustrasi berita. Apa yang dimaksud dengan teks berita bersifat faktual?canva.com Ilustrasi berita. Apa yang dimaksud dengan teks berita bersifat faktual?
Secara garis besar, menurut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), substansi rancangan Peraturan Presiden Publisher Right berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.

Adapun platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.

Diwartakan sebelumnya, Kominfo belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.

Namun, perwakilan Kominfo mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.

Rancangan Perpres Publisher Right ini menjadi payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, menurut perwakilan Kominfo, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antar platform digital dan penerbit berita.

Saat ini, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan. Yang jelas, menurut Kominfo, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

Tesla Lakukan PHK Terbesar, 14.000 Karyawan Diberhentikan

e-Business
Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Jadwal MPL S13 Pekan Ini, Evos Glory Vs Onic Esports

Game
Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Huawei Pura 70 Ultra Meluncur, Lensa Kamera Bisa Keluar-Masuk

Gadget
Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com