KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform digital asing seperti Google dan Facebook membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media.
Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.
Regulasi Publisher Right yang masih dalam tahap penggodokan ini rencananya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini disebut disiapkan untuk melindungi industri media massa dalam negeri.
Google, sebagai salah satu platform digital asing yang beroperasi di Indonesia yang kemungkinan besar terpengaruh, mengomentari rencana regulasi Publisher Right tersebut.
Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.
"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," kata Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Rights Ditargetkan Rampung Maret 2023
Dalam konteks industri berita, Google menyebut pihaknya secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia.
Google meyakini, hal tersebut akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, serta pengguna dan Google.
"Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat umum," kata Google.
Dalam postingan blog yang sama, Google memberikan pemahaman cara Google bekerja dengan penerbit berita Indonesia.
Google menegaskan, pihaknya tidak menjalankan iklan di Google Berita (Google News) atau tab hasil penelusuran berita di Google Search.
"Supaya jelas, kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita," kata Google.
Pengguna membuka Google untuk mencari banyak hal. Menurut Google, berita hanyalah sebagian kecil dari banyak jenis konten yang disajikan.
Google juga menyebut telah memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan kepada organisasi berita, termasuk dengan mengarahkan banyak traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali tiap bulannya di seluruh dunia tanpa biaya.
Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna.
Untuk itu, Google menggariswabahi pentingnya menyusun regulasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dalam postingan yang sama, Google membagikan beberapa prinsip utamanya dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia.
1. Mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia
Menurut Google, fokus perusahannya adalah memberi pengguna hasil yang paling relevan untuk kueri mereka, termasuk dalam hal berita, sambil terus melindungi privasi pengguna.
Jadi, regulasi apapun harus memastikan bahwa:
2. Pengawasan independen
Bila ingin membuat regulasi Publisher Right, Google mendorong dibentuknya sebuah badan independen alias terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.
"Dengan begitu, debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global," kata Google.
3. Mendukung konten berita orisinal di Indonesia
Google juga menyebut perlunya standar dan kriteria kelayakan yang jelas mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi Publisher Right.
Menurut Google, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa yang disertakan hanyalah penerbit dengan fokus utama pada konten berita orisinal.
Komentar Google selengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut ini.
Adapun platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.
Diwartakan sebelumnya, Kominfo belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.
Namun, perwakilan Kominfo mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.
Rancangan Perpres Publisher Right ini menjadi payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, menurut perwakilan Kominfo, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja sama antar platform digital dan penerbit berita.
Saat ini, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan. Yang jelas, menurut Kominfo, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.