Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Larang Pegawai Pemerintah Instal Tiktok di HP Pemerintahan

Kompas.com - 24/02/2023, 12:01 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber BBC

KOMPAS.com - Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission (Komisi Eropa), melarang staf pemerintahan untuk menginstal dan menggunakan TikTok di perangkat kerjanya, termasuk HP dan tablet.

Pelarangan TikTok oleh Komisi Eropa itu diumumkan melalui sebuah posting di laman resmi pada 23 Februari 2023.

Dalam postingan itu, Komisi Eropa menyebutkan bahwa keputusan pelarangan TikTok di HP dan tablet milik staf pemerintahan itu demi alasan keamanan.

"Tindakan ini bertujuan untuk melindungi Uni Eropa dari ancaman keamanan siber dan tindakan yang dapat dimanfaatkan untuk serangan siber terhadap lingkungan korporat Komisi," tulis Komisi Eropa.

Baca juga: Pengguna Indonesia Kini Bisa Nonton TikTok di TV

Selain itu, komisi Eropa juga melarang para staf menginstal dan menggunakan TikTok di HP milik pribadi, jika di HP tersebut terdapat aplikasi korporat untuk bekerja.

Komisi Eropa mengatakan, saat ini, lembaganya memiliki sekitar 32.000 karyawan tetap dan kontrak. Seluruh staf Komisi Eropa wajib menghapus aplikasi TikTok sesegera mungkin atau paling lambat pada 15 Maret 2023.

Menurut laporan BBC sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (24/2/2023), bagi mereka yang tidak menghapus TikTok sesuai tenggat waktu yang ditentukan, aplikasi korporat yang biasa digunakan untuk bekerja (seperti e-mail dan Skype for Business) milik mereka bakal ditangguhkan.

Langkah ini serupa dengan kebijakan yang diambil pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah AS juga melarang staf pemerintahan mengunduh dan menginstal TikTok di HP milik mereka.

TikTok sendiri merupakan aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance. Beberapa waktu belakangan, ByteDance dituduh mengambil data pengguna dan menyerahkannya kepada pemerintah China.

TikTok sendiri sudah membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan perusahaannya bekerja dengan cara yang sama dengan media sosial lainnya. Namun, Komisi Eropa tetap melarang penggunaan TikTok di HP dan tablet kerja milik staf pemerintahan.

Terkait kebijakan pelarangan TikTok di HP staf Komisi Eropa, TikTok berkomentar bahwa keputusan itu didasarkan pada gagasan yang salah tentang platformnya.

"Kami kecewa dengan keputusan yang kami yakini salah arah dan berdasarkan kesalahpahaman mendasar," kata seorang juru bicara TikTok.

Baca juga: Pendapatan Iklan YouTube Turun, Gara-gara TikTok?

DPR AS juga haramkan TikTok

Ilustrasi TikTok.Freepik Ilustrasi TikTok.
Sebelum European Commission, Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui US House of Representatives atau "DPR"-nya AS, lebih dulu melarang penggunaan TikTok di HP milik atau yang disediakan oleh pemerintah untuk staff. Larangan ini dikeluarkan pada akhir Desember 2022 lalu.

Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.

Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna” karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.

Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.

Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan.

Dalam RUU pengeluaran omnibus yang baru disahkan Kongres AS pada 23 Desember lalu juga dilaporkan berisi bahasa yang melarang aplikasi TikTok pada ponsel yang disediakan pemerintah untuk pegawai lembaga di cabang eksekutif, dengan pengecualian untuk penegakan hukum, keamanan nasional, dan tujuan penelitian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com