Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ChatGPT Masih Bebas Beroperasi di Indonesia meski Belum Daftar PSE

Kompas.com - 07/03/2023, 10:45 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Chatbot buatan OpenAI, ChatGPT, masih bisa digunakan oleh pengguna di Indonesia, meski belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Selasa (7/3/2023), nama ChatGPT atau OpenAI masih belum muncul dan terdaftar.

Sedianya, semua platform digital, baik domestik atau asing, yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.

Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Permenkominfo tersebut merinci 6 kategori platform digital yang wajib daftar PSE. Salah satunya adalah platform digital yang menyediakan layanan berbayar atau berlangganan macam Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, dan lainnya.

Baca juga: Waspada, ChatGPT Palsu Bawa Malware Berbahaya

Di Indonesia, ChatGPT sendiri memiliki layanan berlangganan bernama "ChatGPT Plus" seharga 20 dollar AS atau setara dengan Rp 303.760 (kurs Rp 15.188) per bulan.

ChatGPT versi berbayar ChatGPT Plus resmi hadir di Indonesia, Senin (13/2/2023) (Kompas.com/Caroline Saskia Tanoto)Kompas.com ChatGPT versi berbayar ChatGPT Plus resmi hadir di Indonesia, Senin (13/2/2023) (Kompas.com/Caroline Saskia Tanoto)
Beberapa waktu lalu, terkait ChatGPT di Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan bahwa jika platform memiliki layanan berbayar, platform tersebut harus mendaftarkan diri di halaman PSE.

Ia juga mengatakan bahwa pihak Kementerian Kominfo akan meninjau apakah ChatGPT menargetkan Indonesia sebagai salah satu pasar atau tidak.

"Kalau menargetkan, nanti kami surati untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab disapa Semmy itu, seperti dikutip KompasTekno dari Kontan.

Terancam diblokir?

Bila mangkir dan tak mendaftar, Kominfo bisa saja mengeluarkan sanski berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.

Sebagai contoh, platform digital yang sempat diblokir di Indonesia karena tak daftar PSE adalah Yahoo, Steam, PayPal, Dota, dan Epic Games. Setelah platform digital itu mendaftar, aksesnya dibuka lagi.

Baca juga: Elon Musk Mau Bikin Pesaing ChatGPT?

Namun, hingga kini, ChatGPT belum terdaftar di PSE Kominfo. Meski ada narasi yang menyebutkan bahwa chatbot AI milik OpenAI ini berpotensi diblokir, faktanya ChatGPT masih bebas digunakan di Indonesia per Selasa (7/3/2023) pagi.

KompasTekno sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Kominfo untuk meminta perkembangan terbaru soal masalah ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Kementerian Kominfo belum memberikan respons.

Update 7 Maret 10:57

Kementerian Kominfo mengatakan tengah melakukan rapat pembahasan terhadap sejumlah PSE di Indonesia, termasuk ChatGPT dan PSE lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com