Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Siapkan UU Baru yang Bisa Blokir TikTok

Kompas.com - 08/03/2023, 10:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar ingin melarang atau memblokir TikTok di negerinya.

Menurut laporan outlet media Reuters, dua anggota senat AS berencana memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing.

Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner mengatakan aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal ditinjau berdasarkan RUU tersebut.

Dengan begitu, aplikasi berbagai video pendek bikinan perusahaan ByteDance asal China itu bisa dibilang menjadi salah satu platform asing yang berpotensi diblokir pemerintah AS.

Baca juga: Pengguna di Bawah 18 Tahun Cuma Bisa Main TikTok 1 Jam Sehari

Warner mengatakan, RUU yang rencananya diperkenalkan dalam waktu dekat itu menjadi salah satu pendekatan sistematis terhadap teknologi asing yang ada di AS.

"RUU itu untuk memastikan kami dapat melarang atau memblokir atau melarangnya bila perlu," lanjut Warner.

Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok. Menurut dia, TikTok melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna, bisa menjadi alat propaganda.

Sayangnya, belum ada detail lebih lanjut soal RUU yang berpotensi membuat TikTok diblokir di AS itu.

Dilarang di HP pemerintahan

RUU yang berpotensi melarang TikTok tersebut diusulkan di tengah upaya pemerintah AS yang gencar melarang aplikasi TikTok di HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan.

Larangan ini dikeluarkan pada akhir Desember 2022 lalu. Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.

Baca juga: PNS di Kanada Dilarang Akses TikTok Pakai HP Kantor

Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna” karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.

Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.

Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan.

Gedung Putih minggu lalu memberi lembaga pemerintah 30 hari untuk memastikan bahwa Tiktok tidak ada di perangkat dan sistem federal.

Menurut laporan Reuters, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (8/3/2023), lebih dari 30 negara bagian di AS telah mengharamkan aplikasi Tiktok terinstal di perangkat milik negara.

Setelah AS, DPR Kanada dan Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission (Komisi Eropa) juga ikut melarang staf pemerintahan untuk menginstal dan menggunakan TikTok di perangkat kerjanya, termasuk HP dan tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com